Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Empek-empek" di Rumah Hatta Antarkan Kesepakatan Dua Koalisi di DPR soal UU MD3

Kompas.com - 15/11/2014, 17:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih, Sabtu (15/11/2014), mendapatkan kesepakatan soal perumusan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Penandatanganan kesepakatan dijadwalkan pada Senin (17/11/2014).

"Dari pembicaraan sore ini, kami sudah mencapai suatu kesepahaman," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa seusai bertemu perwakilan Koalisi Indonesia Hebat di kediamannya, di kawasan Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014).

Dalam pertemuan tersebut, Hatta yang mewakili Koalisi Merah Putih didampingi antara lain Idrus Marham dari Partai Golkar. Dari Koalisi Indonesia Hebat, juru lobi yang membahas persoalan ini adalah Pramono Anung Wibowo dan Olly Dondokambey.

Hatta menjelaskan, kesepakatan diambil setelah Koalisi Merah Putih setuju menghilangkan ketentuan dalam Pasal 74 serta Pasal 98 ayat 7 dan 8 dari UU MD3, yang terkait hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat di tingkat komisi. Namun, Pasal 98 ayat 6 UU tersebut, yang semula juga diminta dihapus oleh Koalisi Indonesia Hebat, tetap dipertahankan.

Menurut Hatta, pasal-pasal yang dihilangkan tersebut bersifat pengulangan dari pasal lainnya yang sudah ada pada UU MD3, yakni Pasal 79, dan penjabarannya pada Pasal 194-227. "Kalau sudah ada, untuk apa dipertahankan?" ujar dia.

Meski tak semua permintaan penghapusan pasal disetujui, Pramono Anung menyatakan puas dengan hasil kesepakatan ini. "Yang menyelesaikan ini empek-empek (pempek). Empek-empek paling enak ada di rumah Pak Hatta," seloroh Pramono.

Berikut adalah kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada Sabtu petang itu:

- Dari Pasal 74 UU MD3
Ayat-ayat berikut ditiadakan:
Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 5: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.

- Dari Pasal 98 UU MD3
Ayat yang tidak diubah:
Ayat 6: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

Ayat yang ditiadakan:
Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 8: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com