JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai wajar apabila pemerintah mendapatkan sanksi dari DPR jika tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan. Hal itu diperlukan agar pemerintah dapat menepati janjinya kepada masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Fahri menanggapi permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang meminta agar ketentuan interpelasi dan angket di tingkat komisi yang diatur di dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dihapus. Fahri menjelaskan, DPR baru memberikan sanksi apabila rekomendasi yang telah disepakati bersama pemerintah tidak dilaksanakan.
Jika di dalam pengambilan keputusan pemerintah menolak menyepakati rekomendasi yang diberikan, maka rekomendasi itu dapat dibahas ulang.
"Kalau misalnya rapat buat kesepakatan dengan pemerintah, terus kesepakatan tidak dilakukan, ya harus ada konsekuensinya dong. Masa rapat DPR kaya arisan? Arisan aja harus bayar," kata Fahri di kediaman Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa, Jumat (14/11/2014).
Seperti diketahui, KIH meminta ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6, 7, 8 UU MD3. Dalam pasal itu, pemerintah wajib menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika kewajiban itu tak dipenuhi.
KIH juga meminta agar ketentuan di Pasal 74 UU yang sama direvisi. Pasal itu menyatakan bahwa DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi Dewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.