Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Jusuf Kalla Bantah Wacana Penggabungan BPK dan BPKP

Kompas.com - 14/11/2014, 14:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah adanya wacana penggabungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut JK, kedua lembaga audit itu masih diperlukan. Ia juga menilai tugas BPK dan BPKP berbeda.

“BPK eksternal auditor, di luar, sedangkan BPKP internal. Dua-duanya diperlukan. BPKP tanggung jawab ke presiden, BPK ke parlemen,” kata JK, di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Diberitakan sebelumnya, pemerintahan baru di bawah kepeimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla berencana untuk menyatukan auditor negara, yakni BPK dan BPKP ke dalam satu wadah tunggal. Rencana ini diungkapkan oleh Harry Azhar Azis, Ketua BPK, saat bertemu KONTAN, pekan lalu (30/10/2014).

Menurut Harry, rencana tersebut mencuat dalam pertemuan antara dirinya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden sehari sebelumnya (29/10/2014). Menurut Harry, keberadaan BPK adalah berdasarkan undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Sedangkan BPKP berada di bawah kekuasaan presiden, melalui keputusan presiden (keppres). Yakni, Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983 dan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Sehingga, Harry menyatakan keberadaan BPK lebih kuat daripada BPKP. Artinya, lebih baik BPKP digabungkan ke dalam institusi BPK. Sebab, jika pemerintah akan menggabungkan dua institusi tersebut, pemerintah harus mengubah UU BPK. Di mata auditor BPKP, keberadaan mereka diklaim lebih lama dari BPK.

Di situs resmi BPKP, keberadaan lembaga ini merujuk pada sejarah panjang perkembangan lembaga pengawasan sejak sebelum era kemerdekaan. Yakni, dengan beslit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst).

Pendirian BPKP dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. Saat itu pemerintah menyatakan lembaga audit negara yang dulunya DAN menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau RSUD di Barito Timur, Jokowi Soroti Kurangnya Dokter Spesialis

Tinjau RSUD di Barito Timur, Jokowi Soroti Kurangnya Dokter Spesialis

Nasional
PDN Kena 'Ransomware', Pemerintah Dianggap Tak Mau Belajar

PDN Kena "Ransomware", Pemerintah Dianggap Tak Mau Belajar

Nasional
Jokowi Persilakan KPK Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden

Jokowi Persilakan KPK Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden

Nasional
PKS Klaim Tolak Tawaran Kursi Bacawagub DKI dari KIM, Pilih Usung Anies-Sohibul

PKS Klaim Tolak Tawaran Kursi Bacawagub DKI dari KIM, Pilih Usung Anies-Sohibul

Nasional
Penangkapan 103 WNA Terkait Kejahatan Siber Berawal dari Imigrasi Awasi Sebuah Vila di Bali

Penangkapan 103 WNA Terkait Kejahatan Siber Berawal dari Imigrasi Awasi Sebuah Vila di Bali

Nasional
Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Kemensetneg: Presiden Sendiri yang Memilih Lokasi

Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Kemensetneg: Presiden Sendiri yang Memilih Lokasi

Nasional
Serangan Siber PDN Dinilai Semakin Menggerus Kepercayaan Publik

Serangan Siber PDN Dinilai Semakin Menggerus Kepercayaan Publik

Nasional
Publik Dirugikan 'Ransomware' PDN Bisa Tuntut Perdata Pemerintah

Publik Dirugikan "Ransomware" PDN Bisa Tuntut Perdata Pemerintah

Nasional
KPK Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan

KPK Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan

Nasional
Notifikasi Dampak 'Ransomware' PDN Nihil, Sikap Pemerintah Dipertanyakan

Notifikasi Dampak "Ransomware" PDN Nihil, Sikap Pemerintah Dipertanyakan

Nasional
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan Jalur Pelayaran di 4 Pelabuhan

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan Jalur Pelayaran di 4 Pelabuhan

Nasional
Duet Anies-Sohibul Dinilai Tak Realistis, PKS: Ini Pasangan Ideal, Punya Wawasan Global

Duet Anies-Sohibul Dinilai Tak Realistis, PKS: Ini Pasangan Ideal, Punya Wawasan Global

Nasional
PDI-P dan PKB Berpeluang Koalisi Tanpa PKS, Syaikhu: Insya Allah Pak Anies Tetap Bersama Kami

PDI-P dan PKB Berpeluang Koalisi Tanpa PKS, Syaikhu: Insya Allah Pak Anies Tetap Bersama Kami

Nasional
Ikuti Program MBKM, Taruna-taruni Kementerian KP Hasilkan Inovasi Produk Olahan Kelautan dan Perikanan

Ikuti Program MBKM, Taruna-taruni Kementerian KP Hasilkan Inovasi Produk Olahan Kelautan dan Perikanan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Genjot Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Mendagri Minta Pemda Genjot Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com