Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Interpelasi SK Konflik PPP Akan Digodok dalam Rapat Komisi III

Kompas.com - 11/11/2014, 18:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa usulan hak interpelasi atas penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan akan dibawa ke forum rapat internal Komisi III DPR. Hak interpelasi adalah hak yang dimiliki DPR dalam meminta penjelasan atas suatu kasus tertentu.

"Ini akan dibawa ke rapat Komisi III, akan ditampung dalam rapat kerja dan rapat konsultasi. Itu perlu dipelajari dulu, anggota dan tim ahli," ujar Aziz di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (11/11/2014).

Aziz mengatakan bahwa jadi atau tidaknya pengajuan hak interpelasi kepada pemerintah akan sangat bergantung pada banyaknya persetujuan anggota Dewan. Untuk mengajukan hak interpelasi, setidaknya dibutuhkan 13 orang pengusul. Usulan hak interpelasi ini kemudian akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan. Apabila sudah disetujui, maka DPR berhak memanggil presiden untuk menyampaikan penjelasan. Keterangan dan jawaban presiden dapat diwakili oleh menteri.

Aziz mengaku akan mengkaji laporan yang disampaikan kelompok Djan Faridz soal keberadaan SK Menhuk dan HAM itu. Namun, untuk saat ini, Aziz mengatakan bahwa DPR berpatokan pada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda pelaksanaan SK tersebut. "Jadi sekarang masih bersifat sebagai status quo," katanya.

Usul hak interpelasi

Sebelumnya, Humphrey Djemat selaku kuasa hukum kelompok Djan Faridz meminta agar DPR mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah. Hal ini dilakukan setelah muncul Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan M Romahurmuzy sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur.

"Kami minta agar melalui Komisi III melakukan hak interpelasi supaya ada suatu pembelajaran agar tidak gegabah mengambil keputusan yang merugikan banyak pihak. Pecat-memecat, bersifat merugikan," ujar Humphrey seusai bertemu Komisi III DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (11/11/2014).

Humphrey menilai tidak layak tindakan Menhuk dan HAM Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuzy. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan undang-undang tentang partai politik. Dia menyebut penerbitan SK itu tidak berdasarkan prosedur yang dilakukan.

"Prinsip kehati-hatian, profesionalitas, keterbukaan harusnya ada tapi tidak ada. Ini dilanggar semua," ujar dia.

Menurut dia, sebagai menteri baru, Yasonna seharusnya mencari sejauh mana penanganan Kementerian Hukum dan HAM atas kasus dualisme di tubuh PPP. Humphrey menyoroti soal surat yang dikeluarkan Direktur Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (AHO) pada 25 September 2014 yang menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa mengesahkan keputusan mana pun.

"Karena ada konflik, maka harus diselesaikan dulu. Kalau tidak bisa, maka melalui mahkamah partai dan lalu lewat pengadilan. Sudah ada surat-surat diajukan dan juga penolakan dari mahkamah partai, kok masih mau pengesahan, makanya kami minta diajukan interpelasi," ucap Humphrey.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com