JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang kelima pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), menganggap para pemohon uji materi kurang mendalami persoalan perundangan tersebut. Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan pihak terkait itu, perwakilan MUI Luthfie Hakim, mengatakan, MUI sepandangan dengan pemerintah, dengan tidak memaknai Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, sebagai suatu pemaksaan.
Pasal tersebut berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
"Cara pandang pemohon tampak dangkal, justru pada Pasal 2 ayat 1, itulah aspek hukum religius," ujar Luthfi kepada Majelis Hakim Konstitusi, Rabu (5/11/2014).
Menurut Luthfi, dibuatnya UU Perkawinan Tahun 1974 tersebut, sebenarnya telah disesuaikan dengan hukum dan ajaran agama yang sah di Indonesia. MUI menganggap pasal tersebut sebagai suatu produk hukum yang telah disesuaikan dengan keinginan masyarakat.
Cara pandang pemohon yang menganggap pasal tersebut sebagai pemaksaan untuk mengikuti hukum agama, menurut Luthfi, tidak terkait masalah konstitusionalitas, tetapi malah menunjukan ketidaktaatan kedua mempelai sebagai pemeluk agama.
"Perkawinan beda agama tidak sah. Pemohon mengajak masyarakat pada paham kolonialisme," kata Luthfi.
Sidang di Mahkamah Konstitusi tersebut, teregistrasi dengan nomor perkara 68/PUU-XII/2014. Selain mendengar pandangan MUI, sidang tersebut juga mendengarkan keterangan pihak terkait dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI),dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.