Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijerat Enam Kasus, Mantan Kepala Bappebti Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/10/2014, 20:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan terhadap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya.

Syahrul dianggap melakukan pemerasan dan pencucian uang dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Setelah kami menguraikan pembuktian adanya perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan di dalam delik yang didakwakan dan menguraikan pertanggungjawaban pidana atas diri terdakwa, maka kami berpendapat syarat objektif dan subjektif pemidanaan telah dapat dipenuhi dalam diri terdakwa. Untuk itu, terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana," ujar jaksa Elly Kusumastuti saat membacakan tuntutan Syahrul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Elly mengatakan, enam dakwaan yang dikenakan kepada Syahrul terbukti sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan. Dalam tuntutan pertama, Syahrul terbukti memeras I Gede Raka Tantra selaku Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia dan Fredericus Wisnubroto selaku Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI).

Ia meminta keduanya menyisihkan fee dari keseluruhan transaksi di PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) untuk kepentingan operasional Syahrul sebesar Rp 1,675 miliar.

Atas tuntutan tersebut, Syahrul dijerat Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutan kedua, Syahrul disebut terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar dari Maruli T Simanjuntak yang berinvestasi emas di CV Gold Asset. Syahrul dianggap membantu Maruli yang bermasalah dalam investasi di CV Gold Asset sebesar Rp 14 miliar.

Atas bantuan Syahrul, Fanny Sudarmono dari CV Gold Asset bersedia mengembalikan dana investasi ke Maruli sebesar Rp 14 miliar.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau telah disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tutur Jaksa Elly.

Atas tuntutan tersebut, Syahrul dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam tuntutan selanjutnya, Syahrul dianggap terbukti menerima suap Rp 7 miliar Hasan Wijaya selaku Komisaris Utama PT BBJ dan Bihar Sakti Wibowo selaku Direktur Utama PT BBJ. Uang tersebut didapatnya karena membantu proses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan ketiga alternatif pertama," ujar Jaksa Elly.

Dalam tuntutan keempat, Syahrul disebut terbukti memeras Runy Syamora selaku Direktur PT Millenium Penata Futures (PT MPF) melalui Alfons Samosir sebesar 5.000 dollar Australia.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP sebagaimana dakwaan keempat alternatif kedua," ujarnya.

Syahrul juga disebut bersama-sama Direktur Utama PT Garindo Perkasa dan Nana Supriyatna selaku Direktur Operasional PT Garindo Perkasa menyuap sejumlah staf Pemerintahan Kabupaten Bogor.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Anggota DPR-nya Minta 'Money Politics' Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Anggota DPR-nya Minta "Money Politics" Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Nasional
Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Nasional
Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Nasional
Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com