Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Isi Perjanjian PPP dengan Koalisi Jokowi-JK

Kompas.com - 07/10/2014, 21:51 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Setelah melewati diskusi alot tentang posisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam paket pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), partai berlambang ka'bah itu akhirnya melabuhkan pilihannya pada koalisi Jokowi-Jusuf Kalla, Selasa (7/10/2014) malam ini.

PPP meninggalkan Koalisi Merah Putih dalam paket pimpinan MPR ini lantaran tak mendapat posisi di koalisi itu. PPP bersama PDI-P, PKB, Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Dewan Perwakilan Daerah pun sudah meneken surat perjanjian.

Berikut isi surat perjanjian itu:

Pihak pertama: Irgan Chairul Mahfiz dan Zanut Tauhid Sa'adi selaku unsur pimpinan Fraksi PPP bertindak dan atas nama PPP Pihak kedua: Bambang Sadono (DPD) Ahmad Basarah dan Tb Hasanudin (PDI-P) Bachtiar Aly dan Ahmad Fadholi (Nasdem) M Lukman Edy dan Abdul Kadir Karding (PKB) Syarifuddin Sudding dan Dewie Yasin Limpo (Hanura) Pihak pertama dan kedua dengan ini mengatakan membuat perjanjian kerja sama politik untuk saling mendukung yang selanjutnya disebut perjanjian dalam pemilihan pimpinan MPR 2014-2019 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Bahwa Pihak Pertama dan Pijak kedua secara bersama-sama akan memposisikan diri dalam kerja sama dan kesepakatan politik bersama utk saling mendukung dan tidak saling mengingkari dalam penetapan pemilihan pimpinan MPR 2014-2019

2. Bahwa pihak pertama dengan ini menyatakan tidak akan mendukung partai atau fraksi lain selain dari partai dan atau fraksi PDI-P, Nasdem, PKB, Hanura, dan kelompok DPD dalam pemilihan pimpinan MPR RI periode 2014-2019 hari selasa 7 Oktober 2014 (dicoret, direvisi jadi 8 Oktober 2014).

3. Pihak pertama menyatakan setuju untuk mendukung setiap hal dan atau nama yang diusulkan oleh pihak kedua dalam pemilihan piumpinan MPR RI periode 2014-2019, hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014

4. Bahwa pihak kedua setuju untuk mendukung setiap hal dan atau nama yang diusulkan oleh pihak pertama untuk ditetapkan sebagai pimpinan dan atau wakil pimpinan MPR RI periode 2014-2018 dalam pemilihan pimpinan MPR RI periode 2014-2019 hari selasa, 7 Oktober 2014

5. Bahwa pihak pertama dan Pihak Kedua akan membubuhkan tanda tangan sebagai tanda dan bukti disetujuinya perjanjian kerja sama ini. Demikian perjanjian ini dibuat di Jakarta, Selasa 7 Oktober 2014 Ditandatangani pimpinan Fraksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?

Nasional
Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Nasional
MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

MNEK 2025 Bali, TNI AL Akan Ajak Negara Peserta Lakukan Penghormatan ke KRI Nanggala

Nasional
Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Draf RUU TNI: Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil Sesuai Kebijakan Presiden

Nasional
Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Biduan Nayunda Minta SYL Bayar Cicilan Apartemennya, Diberi Pakai Uang Pribadi

Nasional
Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Draf RUU TNI: Pensiun Perwira 60 Tahun, Khusus Jabatan Fungsional Bisa sampai 65 Tahun

Nasional
Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Survei PPI: Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Paling Kuat di Pilkada Jateng

Nasional
SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

SYL Beli Parfum Rp 5 Juta, Bayar Pakai ATM Biro Umum Kementan

Nasional
Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Demokrat Tuding Suara PAN Meroket di Kalsel, Ricuh soal Saksi Pecah di MK

Nasional
TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

TNI AL Ajak 56 Negara Latihan Non-perang di Perairan Bali

Nasional
Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Taksi Terbang Sudah Tiba di IKN, Diuji coba Juli Mendatang

Nasional
Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com