Menurut Bonaran, saat itu ia tidak dapat meninggalkan tugasnya selaku bupati dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Tapanuli Tengah.
"Kalau saya terlambat membahas (APBD) maka pegawai tidak gajian. Maka itu harus diprioritaskan," kata Bonaran di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Bonaran mengaku telah menyurati KPK pada tanggal 25 September 2014 dan menyebutkan alasan ketidakhadirannya. Dalam surat tersebut, kata Bonaran, ia menyatakan akan hadir pada panggilan berikutnya.
"Saya sudah menyurati KPK, saya mohon maaf tidak bisa datang. Kalau mangkir itu tidak datang, tidak ada kabar. Kalau ini (surat) tidak sampai ke JB (juru bicara KPK, Johan Budi) atau pimpinan bukan salah saya," ujar Bonaran.
Mengenai kemungkinan ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka, Bonaran menyatakan akan mempertanyakan alasan penahanannya.
"Lho, kami pertanyakan kenapa ditahan? Takut mengulangi perbuatan menyuap? Akil mengatakan tidak kenal, saya juga tidak mengenal Akil," kata Bonaran.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara".
Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan.
Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.