Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dukung Pilkada Langsung, PDI-P Pertanyakan Sikap SBY Keluarkan Perppu

Kompas.com - 03/10/2014, 14:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, mengatakan, sampai saat ini partainya tetap konsisten mendukung pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Namun, dia mempertanyakan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan pilkada oleh DPRD.

Menurut Budiman, pelaksanaan pilkada melalui DPRD adalah akibat dari sikap Partai Demokrat dalam sidang paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada 25 September 2014. Ketika itu, Partai Demokrat justru memilih meninggalkan sidang (walk out) karena usulan pilkada langsung dengan 10 syarat tidak dipenuhi oleh fraksi lain. (Baca: Demokrat "Walk Out"!).

"Perppu ini kan konsekuensi dari pilihan Partai Demokrat walk out. Kalau tidak (walk out), tidak perlu ada perppu-perppuan. Perppu kan dikeluarkan atas kegentingan karena UU Pilkada yang sekarang dianggap Presiden tidak sesuai. Padahal, Presiden sendiri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pasti tahu kalau partainya walk out," kata Budiman di DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2014).

Anggota DPR RI tersebut belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai sikap partainya atas penerbitan perppu ini. Dia mengatakan, perppu ini akan dibahas bersama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan semua Fraksi PDI-P di DPR.

"Nanti semuanya akan kita bicarakan. Yang jelas untuk pilkada langsung, kita akan berjuang mati-matian," ujarnya.

Presiden SBY telah mengeluarkan dua perppu untuk membatalkan pelaksanaan pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dua perppu itu terkait UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, pemerintah akan menyampaikan perppu itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu 30 hari sejak penerbitannya. Apabila diterima, secara otomatis UU Pilkada diubah sesuai dengan isi perppu. Namun, apabila ditolak, perppu dianggap gugur dan isi UU Pilkada tetap digunakan.

Perppu itu diterbitkan akibat kekecewaan SBY atas hasil sidang paripurna DPR yang memutuskan pilkada lewat DPRD. Awalnya, SBY ingin mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Namun, setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak, SBY memilih menerbitkan perppu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com