JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, mengatakan, sampai saat ini partainya tetap konsisten mendukung pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Namun, dia mempertanyakan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan pilkada oleh DPRD.
Menurut Budiman, pelaksanaan pilkada melalui DPRD adalah akibat dari sikap Partai Demokrat dalam sidang paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pada 25 September 2014. Ketika itu, Partai Demokrat justru memilih meninggalkan sidang (walk out) karena usulan pilkada langsung dengan 10 syarat tidak dipenuhi oleh fraksi lain. (Baca: Demokrat "Walk Out"!).
"Perppu ini kan konsekuensi dari pilihan Partai Demokrat walk out. Kalau tidak (walk out), tidak perlu ada perppu-perppuan. Perppu kan dikeluarkan atas kegentingan karena UU Pilkada yang sekarang dianggap Presiden tidak sesuai. Padahal, Presiden sendiri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pasti tahu kalau partainya walk out," kata Budiman di DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2014).
Anggota DPR RI tersebut belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai sikap partainya atas penerbitan perppu ini. Dia mengatakan, perppu ini akan dibahas bersama Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan semua Fraksi PDI-P di DPR.
"Nanti semuanya akan kita bicarakan. Yang jelas untuk pilkada langsung, kita akan berjuang mati-matian," ujarnya.
Presiden SBY telah mengeluarkan dua perppu untuk membatalkan pelaksanaan pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dua perppu itu terkait UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, pemerintah akan menyampaikan perppu itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu 30 hari sejak penerbitannya. Apabila diterima, secara otomatis UU Pilkada diubah sesuai dengan isi perppu. Namun, apabila ditolak, perppu dianggap gugur dan isi UU Pilkada tetap digunakan.
Perppu itu diterbitkan akibat kekecewaan SBY atas hasil sidang paripurna DPR yang memutuskan pilkada lewat DPRD. Awalnya, SBY ingin mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Namun, setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak, SBY memilih menerbitkan perppu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.