Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU MD3 Ditolak, PDI-P Akan Cari Upaya Lain

Kompas.com - 29/09/2014, 19:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak keberatan dengan hasil uji materi atau judicial review Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, partai berlambang banteng itu akan segera mengadakan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Berarti dari segi hukum kami harus mencari upaya lain, memang MK penafsir tertinggi, kami akan bahas dalam pertemuan di internal," kata politisi PDI-P Hendrawan Supratiko saat dihubungi, Senin (29/9/2014) malam.

Hendrawan menyadari, adalah hak MK untuk menolak gugatan pemohon. Dia juga menyadari putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun dia tetap berharap partainya dapat menemukan solusi lain untuk permasalahan ini.

"Ya kami mengusahakan melakukan upaya dalam koridor hukum di Indonesia, maka langkah yang dtempuh lewat MK. Kami hormati keputusan tersebut, kita berada di bawah negara hukum, maka kita hormati," ujarnya.

Informasi saja, PDI-P mengajukan gugatan terhadap UU MD3 karena keberatan dengan peraturan yang menyebut Ketua DPR tidak lagi dipilih dari partai pemenang pemilu. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka PDI-P tak lagi secara otomatis menempati kursi Ketua DPR, melainkan harus mengikuti proses yang sudah ditetapkan dalam UU Tata Tertib DPR.

Hendrawan menjelaskan, sebenarnya gugatan terhadap UU MD3 ini diajukan PDI-P bukan hanya karena persoalan kursi, tetapi juga untuk membangun kultur dan tradisi politik yang baik di parlemen. Menurut dia, akan lebih baik jika tradisi yang menjadikan partai pemenang pemilu sebagai Ketua DPR dipertahankan.

"Dewan itu menjadi representasi dan aspirasi masyarakat, dan itu tercermin dari proporsionalitas suara yang diperoleh dalam pemilu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Alex Marwata Sayangkan Tak Ada Mantan Pimpinan KPK Jadi Anggota Pansel

Nasional
Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Jelang Idul Adha, Satgas Polri Pastikan Stok Beras di Sumatera Selatan Aman

Nasional
Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Gerindra Sebut Poster Budi Djiwandono-Kaesang Bentuk Aspirasi Rakyat

Nasional
Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Putusan MA Dicurigai Muluskan Jalan Kaesang, PDI-P: Jangan Mengada-ada

Nasional
Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus, Polri: Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Nasional
Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Politikus PDI-P Sebut Wacana Duet Anies-Ahok Telah Gembos

Nasional
Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Hari Ke-19 Keberangkatan Haji, 131.513 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 24 Wafat

Nasional
Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Singgung Putusan MK, Pengamat Nilai Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Bernuansa Politik

Nasional
Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Dua Anggota Pansel Capim KPK merupakan Komisaris BUMN

Nasional
Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com