Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamdan Jamin Hakim MK Netral dan Independen Tangani Uji Materi RUU Pilkada

Kompas.com - 29/09/2014, 15:27 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menegaskan, para hakim MK akan tetap menjaga netralitas dan independensinya dalam menangani judicial review undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Netralitas, kata dia, akan tetap terjaga, karena penanganan perkara dan independensi oleh 9 hakim konstitusi, dan tidak tergantung pada satu orang hakim. 

"Yang berkaitan perkara di MK, kan ada 9 hakim. Sembilan hakim itulah yang memutuskan, tidak tergantung satu hakim," ujar Hamdan, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Hamdan mengatakan, setiap hakim memiliki hak untuk berbeda pandangan dalam menanggapi suatu kasus. Hakim yang memiliki pandangan berbeda dari keputusan mayoritas, bisa mengajukan dissenting opinion.

"Jadi itu hal yang biasa saja," kata Hamdan.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK melaporkan hakim konstitusi, Patrialis Akbar, ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi karena diduga melakukan pelanggaran dengan ikut berkomentar terhadap polemik Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah.

"Patrialis Akbar berkomentar ikut mendukung pilkada lewat DPRD. Ini berpotensi melanggar kode etik," ucap perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Erwin Natosmal Oemar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Jika RUU itu digugat di MK, Patrialis berpotensi untuk memeriksa gugatan tersebut.

"Hal tersebut jelas bertentangan dengan kode etik yang seharusnya dijunjung pelapor," ucap Erwin.

Erwin juga mengatakan, tindakan Patrialis yang mengeluarkan komentar dalam polemik RUU Pilkada yang sedang di bahas di DPR bertentangan dengan prinsip kepantasan dan kesopanan serta prinsip integritas, sebagaimana yang telah diatur oleh kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Komentar yang diberikan Patrialis seperti yang dikutip beberapa media adalah sebagai berikut.  "Menurut Patrialis, sistem parlemen merupakan representasi dari kekuatan rakyat. Artinya, kata Patrialis, dalam pemilihan kepala daerah memang harus dipilih DPRD yang juga perwakilan rakyat. Tentu demokrasi perwakilan rakyat itu tidak bertentangan juga."

Selain itu, Patrialis mengatakan, "Pasti dan tentunya akan meminimalisir, kan semuanya sudah diatur DPRD. Terlebih saat ini, Mahkamah Konstitusi sudah tidak berwenang menyidangkan sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Apalagi, sesuai putusan Mahkamah bernomor 97/PUU-XI/2013, kewenangan MK untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sudah dicabut karena dianggap inkonstitusional."

"Mekanisme pilkada tak langsung justru meminimalisir potensi korupsi karena kinerja anggota DPRD lebih terukur. Justru lebih tidak khawatir di DPRD soal korupsi karena walau bagaimanapun mengontrol 50,80 atau 100 orang kan jauh lebih mudah," demikian kata Patrialis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com