Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Banding, Anas Masih Istikharah Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/09/2014, 16:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengaku masih belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas vonis pengadilan tipikor terhadap dirinya. Saat ini, Anas masih istikharah atau mencari petunjuk Tuhan Yang Maha Esa.

"Masih istikharah, kan (putusannya) baru kemarin, jadi masih istikharah," ujar Anas saat ditemui di depan rutan KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Saat itu, Anas baru saja menerima kunjungan kerabat terdekatnya di rumah tahanan KPK. Selain Anas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan pengusaha bernama Teddy Renyut juga menerima tamu.

Anas berkelakar, ia melakukan istikharah bersama Akil dan Teddy.

"Masih istikharah bareng dengan Pak Akil, imamnya Pak Teddy Renyut, zikir dulu," kata Anas.

Seusai mengunjungi Anas, Anna Luthfi Urbaningrum, adik Anas, mengatakan kecewa dengan vonis terhadap kakaknya. Menurut Anna, pihak keluarganya merasa bahwa putusan hakim jauh dari keadilan.

"Tentu keluarga menyesalkan proses dan putusan yang jauh dari keadilan, itu yang keluarga sesalkan. Padahal, kebenaran sudah tersajikan di pengadilan, tetapi keadilan belum kita temui," ujar Anna.

Anna menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada kakaknya. Ia mengatakan, proses selanjutnya tinggal menunggu hasil istikharah yang dilakukan Anas.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, KPK akan mengajukan banding atas putusan Anas. Menurut Bambang, KPK mesti mengajukan banding jika hukuman yang dijatuhkan hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa KPK. (Baca: Anas Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Akan Banding)

Majelis hakim menyatakan, Anas terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berulang-ulang. Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mantan anggota DPR itu juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,22 juta dollar AS atau subsider dua tahun kurungan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Dalam kasus korupsi, majelis hakim menilai Anas terbukti menerima gratifikasi satu mobil Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, satu mobil Toyota Vellfire senilai Rp 735 juta, kegiatan survei senilai Rp 478,63 juta, serta uang Rp 116,5 miliar dan 5,22 juta dollar AS (setara Rp 50 miliar).

Uang gratifikasi itu berasal dari fee proyek sarana olahraga terpadu Hambalang dan proyek APBN yang diurus Anas dan M Nazaruddin melalui perusahaan Anugerah Nusantara dan Grup Permai.

Gratifikasi tersebut, menurut majelis hakim, sebagian digunakan Anas untuk kepentingannya dalam pemilihan ketua umum Partai Demokrat saat kongres di Bandung, Mei 2010.

Namun, majelis hakim berpendapat, tidak semua perbuatan Anas yang didakwakan jaksa terbukti. Dari tiga dakwaan yang dibebankan, majelis hakim hanya mengabulkan dua dakwaan, yakni dakwaan pertama mengenai gratifikasi dan dakwaan kedua mengenai pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com