Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Anas Minta Majelis Hakim Gelar Sumpah Kutukan

Kompas.com - 24/09/2014, 21:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyayangkan sikap majelis hakim tindak pidana korupsi yang tak mengindahkan permintaannya untuk melakukan mubahallah atau sumpah kutukan. Namun, Anas tak mempermasalahkan pengabaian hakim tersebut.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim, sayang majelis tidak memberikan tanggapan," ujar Anas seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Menurut Anas, dia menyampaikan permintaan tersebut karena meyakini vonis yang dijatuhkan hakim tidak adil. Oleh karena itu, kata Anas, keadilan tersebut sebaiknya dikembalikan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui sumpah kutukan.

"Sumpah kutukan adalah janji. Siapa yang bersalah, dia bersedia dikutuk oleh Tuhan, dikutuk oleh Gusti Allah, dirinya dan keluarganya," kata Anas.

Seusai divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, Anas mengajak hakim dan jaksa melakukan sumpah kutukan atau mubahalah bersama dengan dirinya. Namun, permintaan Anas ini tidak dihiraukan majelis hakim.

Ketua majelis hakim Haswandi langsung menutup persidangan. Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pun enggan menanggapi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang meminta jaksa dan hakim melakukan sumpah kutukan.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana mengatakan bahwa pihaknya hanya bicara pada ranah hukum dan keadilan. "Tidak masuk ke hal-hal yang sifatnya di luar itu," kata Yudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com