Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pengelolaan Dana Haji Akan Dibuat Terpisah

Kompas.com - 23/09/2014, 16:48 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas rancangan undang-undang keuangan haji. Salah satu poin dalam RUU tersebut mengenai pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan ini merupakan badan hukum publik yang nantinya khusus mengelola dana haji.

Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin, rencana pembentukan BPKH tidak terlepas dari meningkatnya minat masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci setiap tahunnya.

"Sehingga uang setoran awal untuk haji meningkat," kata Jasin melalui pesan singkat, Selasa (23/9/2014).

Hingga saat ini, lanjut dia, biaya awal haji yang disetorkan calon jemaah lebih kurang Rp 70 triliun. Dana sebesar ini, menurut Jasin, perlu dikelola sebuah badan yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

"Sehingga keuangan haji dapat dikelola secara amanah sesuai syariah Islam dan sesuai peruntukannya," sambung dia.

Jasin mengatakan, BPKH nantinya akan mengelola keuangan haji yang berupa aset dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat. Selain itu, BPKH akan mengelola setoran awal jemaah haji serta dana abadi umat.

Menurut Jasin, dana setoran awal calon jemaah haji tersebut akan dikembangkan untuk investasi yang menguntungkan.

"Baik di berbagai investasi sektor riil dan investasi portofolio didasarkan prinsip syariah, disimpan di sukuk/obligasi syariah, sebagian juga disimpan di bank syariah, dan atau bank umum yang mempunyai unit layanan syariah," kata Jasin.

Selanjutnya, menurut dia, hasil pengelolaan dana haji ini nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan umat berupa subsidi biaya penyelenggaraan haji, untuk bantuan kesehatan, pendidikan, atau kemiskinan. Tidak menutup kemungkinan juga hasil pengelolaan dana haji tersebut akan diinvestasikan untuk membangun gedung jemaah haji di Mekkah, Madinah, dan Jeddah.

"Bila aturan di Saudi Arabia memungkinkan sehingga kita setiap tahun tidak direpotkan dengan mencari pemondokan yang kadang-kadang kontraknya diingkari oleh oknum majmuah. Dan, tidak menutupkan kemungkinan pula keuangan haji sebagian dapat diinvestasikan itu untuk beli pesawat yang banyak, untuk jemaah haji dan umrah, yang sudah berjalan selama ini di Indonesia," ujar Jasin.

Jasin juga menyampaikan, BPKH akan terdiri dari dewan pelaksana dan dewan pengawas. Kedua dewan ini nantinya akan intens berkoordinasi dengan Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag terkait dengan teknis operasional haji.

BPKH, lanjut Jasin, akan dipimpin ketua dan wakil ketua yang bekerja secara kolektif kolegial. Pegawai BPKH akan direkrut secara terbuka. Nantinya, BPKH akan melaporkan kinerja mereka, termasuk laporan keuangan mereka secara berkala kepada presiden melalui menteri agama.

"Dan akan diperiksa kinerja dan keuangannya oleh Dewan Pengawas BPKH, BPK sebagai pengawasan eksternal, juga oleh akuntan publik yang hasilnya dilaporkan ke BPK, diawasi juga oleh pengawas internal," tutur Jasin.

Di samping itu, laporan keuangan BPKH akan diunduh ke situs web sehingga bisa diakses masyarakat luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com