"Kalau sepanjang menggunakan pembayaran non cash pasti ketahuan. Tapi kita belum tahu ini ceritanya," ungkap Ketua PPATK M Yusuf kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2014).
Kendati KPK belum meminta melacak transaksi keuangan Jero Wacik dan keluarganya, PPATK siap memberikan data bila dibutuhkan. Termasuk kemungkinan uang mengalir ke anak istri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Belum tahu (ada aliran ke anak istrinya). Kan belum ada permintaan. Tapi prinsipnya PPATK akan mengecek rekening yang bersangkutan, kerabatnya, keluarga terdekatnya, bisa juga ajudan," ungkapnya.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada Rabu (3/9/2014) pekan lalu. Pria kelahiran Bali 24 April 1949 tersebut dianggap KPK sudah menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri ESDM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.