"Itu bukannya di proses penyidikan? Bukan di persidangan," ujar Artha.
Meski demikian, Artha menampung pengajuan permohonan tersebut. Effendy mengajukan permohonan Teddy sebagai justice collaborator karena menganggap kliennya telah mengungkapkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini beserta staf khusus dan anak buahnya.
"Banyak hal yang terdakwa (Teddy) lakukan memberi dukungan dan apresiasi ke KPK. Klien saya dimintai uang perjalanan dinas luar negeri oleh Helmi Faishal Zaini sebesar Rp 250 juta melalui staf khususnya, Sabilillah Ardie. Terdakwa juga dimintai uang dari Bupati dan staf khusus menteri," kata Effendy.
Oleh karena itu, Effendy meminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadirkan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini dalam persidangan Teddy selanjutnya. Selain menghadirkan Helmy, ia juga meminta ketiga staf khusus Helmy, yakni Sabilillah, Muamir Muin Syam, dan Aditya Akbar Siregar untuk bersaksi dalam persidangan Teddy.
Selain itu, ia juga meminta dua pejabat di Kementerian PDT, yaitu Deputi I Suprayoga Hadi dan Asisten Deputi Urusan Daerah Rawan Konflik dan Bencana, Simon untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.
Dalam kasus ini, Teddy diduga memberikan uang 100.000 dollar Singapura kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek tanggul laut di Biak. Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu pernah menyebut ada indikasi bahwa Teddy kerap menggarap proyek di salah satu kedeputian di Kementerian PDT.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Deputi I Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Suprayoga Hadi. Seusai diperiksa, Suprayoga mengaku kenal dengan Teddy. Dia juga mengatakan bahwa anggaran proyek tanggul laut masih dalam pembahasan internal di Kementerian PDT dan belum ada pengajuan anggaran proyek tersebut ke DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.