Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Nazaruddin Ingin Jadi Bendahara Umum Abadi di Demokrat

Kompas.com - 01/09/2014, 20:31 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak swasta Khalilur Abdullah alias Lilur mengungkapkan, rencana pendirian perusahaan tambang di Kutai Timur berasal dari mantan Bendahara Umum Parta Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Khalilur mengaku pernah mengajukan 10 permohonan IUP kepada Bupati Kutai Timur Isran Noor.

Menurut Lilur, pengajuan 10 permohonan IUP ini berawal dari keinginan Nazaruddin untuk membuat bisnis yang luar biasa.

"Yang itu bisa mengantarkan dia (Nazaruddin) jadi bendum (bendahara umum) abadi di Demokrat. Yang dijelaskan Nazaruddin kepada saya adalah dia perlu bantuan saya untuk mewujudkan itu," kata Lilur, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9/2014).

Lilur lalu mengaku diminta Nazaruddin untuk membuat tambang besar. Dia lantas membawa proposal permohonan IUP dengn luas lahan lebih dari 100.000 hektar.

"Artinya konsesi yang saya ajukan lebih luas dr provinsi DKI Jakarta dan lebih besar dari negara Singapura. itu yang diminta Nazar dengan permintaan bisnis luar biasa," sambung dia.

Dari 10 permohonan IUP yang diajukan, hanya satu yang disetujui Bupati, yakni IUP atas nama PT Arina Kota Jaya. Lilur membantah perusahaan ini milik Anas atau pun terkait Anas. Kendati demikian, Lilur mengaku diperkenalkan kepada Nazaruddin oleh Anas. Dia sendiri mengaku kenal Anas sejak 1996 atau saat sama-sama masih aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

"Saya waktu itu ada kepentingan ketemu Mas Anas kalau tidak salah di awal tahun 2009 kita janjian ketemu di Hotel Sultan kalau enggak salah di Nippon Kann, di situ kebetulan ada Pak Nazaruddin, dan kita berkenalan," kata Lilur.

Dalam surat dakwaan Anas, Nazaruddin disebut memerintahkan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai (sekarang mantan) Yulianis untuk mengeluarkan dana perusahaan Rp 3 miliar dengan menerbitkan beberapa lembar cek untuk mengurus IUP melalui Khalilur.

Menurut dakwaan, perusahaan yang IUP-nya diajukan tersebut merupakan bakal perusahaan milik Anas. Selanjutnya, dakwaan menyebutkan bahwa Khalilur memberikan uang Rp 100 juta dan selembar cek Rp 500 juta kepada Kepala Dinas Pertambangan Kutai Timur Wijaya Rahman.

Setelah itu, Bupati Kutai Timur Isran Noor menerbitkan keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 540.1/K.237/HK/IIII/2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT Arina Kota Jaya Tanggal 26 Maret 2010. Namun dalam persidangan, Lilur mengaku hanya menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar dari Nazaruddin. Uang tersebut sudah habis untuk operasional pengurusan IUP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Nasional
Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Nasional
Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Nasional
Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Nasional
BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

Nasional
Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Nasional
KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

Nasional
Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Nasional
Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Nasional
Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Nasional
Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Nasional
Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Nasional
Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com