Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Polisi Ditangkap di Malaysia, Elite Polri Harusnya Malu

Kompas.com - 01/09/2014, 13:50 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Elite atau pejabat Polri seharusnya malu bahkan kalau perlu mundur jika dua anggota polisi yang ditangkap di Malaysia terbukti terlibat kasus narkoba. Demikian tanggapan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane terkait tertangkapnya dua anggota Polri oleh Kepolisian Diraja Malaysia di Kuching, Sarawak.

"Kapolri dan Kapolda Kalbar harus mundur dari jabatannya, apalagi kedua anggota Polri itu ditangkap karena diduga terlibat sabu sebanyak 6 kilogram," ujar Neta dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/9/2014).

IPW mendesak bahwa harus ada elite Polri yang bertanggung jawab dalam kasus penangkapan yang melibatkan dua anggota Polri, yakni AKBP IEP dan Brigadir H.

Neta menilai, bagaimanapun, kepergian dua anggota Polri itu ke Malaysia harus izin dan sepengetahuan atasan. Menurut Neta, tidak mungkin seorang anggota Polri bisa pergi ke luar negeri tanpa izin atasan, apalagi jika yang pergi adalah perwira menengah berpangkat AKBP.

"Tindakan tegas diperlukan agar anggota Polri tidak terus-menerus mempermalukan diri dan institusinya," katanya.

Dari kasus penangkapan tersebut, kata Neta, para pimpinan Polri perlu makin memperketat dan mencermati bawahannya, terutama yang bersentuhan dengan tugas-tugas di bidang narkoba.

Pengawasan internal dari atas ke bawah harus diperkuat. Atasan harus peduli dengan semua dinamika yang ada di jajarannya. Menurut dia, sangat naif jika seorang kepala kepolisian daerah tidak tahu ada perwira menengah yang pergi ke luar negeri, kemudian tertangkap polisi negara karena kasus narkoba.

Ironisnya, lanjut Neta, kasus ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia semakin dipecundangi narkoba dan aparatnya terlalu gampang diperbudak narkoba.

"Gurihnya uang dari hasil bisnis narkoba telah menutup akal sehat banyak orang, terutama oknum aparat," tutur Neta.

Menurut dia, jika dua pejabat kepolisian tersebut memang terbukti ditangkap karena kasus narkoba, maka Polri harus berjiwa besar melepas keduanya untuk diproses secara hukum oleh sistem hukum Malaysia. Artinya, kedua anggota Polri itu bisa terkena hukum gantung sampai mati oleh pihak Malaysia. Menurut Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba diancam hukuman gantung sampai mati. (Rahmat Patutie)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com