Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/08/2014, 09:59 WIB
KOMPAS.com — "Becik ketitik, ala ketara...," tertulis dalam akun Twitter calon presiden Prabowo Subianto pada hari putusan Mahkamah Konstitusi akan dibacakan, Kamis (21/8/2014). Terjemahan bebasnya kira-kira adalah "kebaikan akan terlihat dan keburukan bakal ketahuan".

Namun, pepatah ini tampaknya tak menahan laju kubu pasangan Prabowo dan Hatta Rajasa untuk mempersoalkan hasil Pemilu Presiden 2014. Gelagatnya, langkah kubu Prabowo-Hatta tak akan segera berkesudahan sekalipun Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan mereka terkait sengketa hasil Pemilu Presiden 2014.

"Langkah hukum lain yang masih berjalan sekarang akan tetap kami kawal, demikian pula langkah politik," ujar Juru Bicara Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya, Kamis malam, dalam konferensi pers setelah pembacaan putusan MK.

Pertanyaan yang muncul, masihkah ada gunanya langkah hukum dan politik yang ditempuh kubu Prabowo-Hatta ini? Masihkah ada proses hukum yang bisa mengubah hasil pemilu setelah putusan MK? Apakah rakyat masih butuh semua hiruk pikuk hukum dan politik tersebut?

Terlebih lagi, bila tujuan Prabowo-Hatta mengikuti perhelatan demokrasi ini bukan semata kekuasaan dan bentuk bakti bagi negeri, apakah pepatah becik ketitik ala ketara harus berupa kemenangan dalam salah satu cara untuk berbakti kepada negeri? (Baca juga: Prabowo: Saya dan Pak Hatta Maju Tidak untuk Tujuan Aneh-aneh)

Upaya hukum dan politik

Setidaknya, saat ini proses hukum dan politik yang tengah berjalan, sudah diajukan, maupun baru disuarakan oleh kubu Prabowo Hatta adalah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pembentukan panitia khusus kecurangan Pemilu Presiden 2014 di DPR.

Daily Mail Ilustrasi

"Kalau menurut saya, PTUN tidak bisa memutus untuk menerima gugatan itu karena seluruh tahapan pilpres sudah berjalan dan selesai," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso saat dihubungi, Kamis malam. Terlebih lagi, imbuh dia, gugatan tersebut diajukan ketika tahapan yang dipersoalkan sudah selesai.

Gugatan di PTUN dari kubu Prabowo-Hatta menyoal pencalonan Jokowi sebagai calon presiden. Menurut Topo, hukum pemilu merupakan fast track dalam ilmu hukum, yang memiliki batasan waktu dan tahapan.

Meskipun hukum pemilu juga menyediakan beragam jalur untuk mempersoalkan kandidat, tahapan, administrasi, hingga etika penyelenggara, papar Topo, tidak setiap jalur tersebut otomatis berdampak pada jalur lainnya, apalagi dicampuradukkan.

Sebagai contoh, Topo mengatakan putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari beberapa kabupaten kota dan menjatuhkan sanksi peringatan bagi jajaran KPU, Kamis pagi, tidak otomatis berkorelasi dengan sengketa terkait hasil pemilu.

Misalnya, papar Topo, dalil yang dipakai dalam sengketa pilpres adalah perhitungan tidak tepat karena KPU melakukan ini dan itu yang melanggar etik. Menurut dia, dalil ini harus didukung dengan cara pembuktian yang memperlihatkan pelanggaran tersebut memang memengaruhi hasil atau tidak. "Tidak otomatis sanksi pelanggaran etik berkorelasi dengan sengketa hasil pemilu," ujar Topo.

Jalur PTUN

Setali tiga uang, kata Topo, jalur PTUN pun tak bisa dipakai dalam hukum pemilu ketika tahapan yang dipersoalkan sudah jauh terlewati. "Bila tidak begitu, hukum pemilu rusak, selalu terganggu gugatan yang melewati waktu (tahapan)," ujar dia.

Topo mengatakan, dalam hukum pemilu, setiap persoalan punya tahapan. "Bisa protes atau gugat keputusan KPU (soal tahapan). Tapi, kalau saat tahapan berjalan tak ada protes atau gugatan, tahapan itu dianggap sudah benar," ujar dia menyinggung pengajuan gugatan tentang pencalonan yang baru diajukan saat semua tahapan sudah selesai.

Dalam ranah pemilu, lanjut Topo, sengketa hasil pemilu adalah kewenangan penuh MK sebagaimana kewenangannya menurut Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Ketika MK sudah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat terkait hasil pemilu, jalur hukum lain dalam rezim hukum pemilu seharusnya tak bisa menerima lagi gugatan terkait pemilu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com