Hal itu diungkapkan anggota majelis hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumedi, saat membacakan berkas putusan sidang sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi. Fadlil menyatakan, rekapitulasi keduanya menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 133.574.277 suara.
"Jika dikaitkan dengan petitum pemohon yang secara nasional jumlah pemilih berdasarkan hasil rekapitulasi sebanyak 133.574.277 suara, sesungguhnya sama dengan hasil rekapitulasi KPU," kata Fadlil, Kamis (21/8/2014).
Fadlil menambahkan, adanya dalil pemohon yang menyatakan bahwa ada upaya mobilisasi pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu tidak dapat dibuktikan. Sejumlah saksi yang didatangkan pemohon untuk memberikan keterangan di dalam persidangan tidak dapat membuktikan adanya upaya mobilisasi tersebut.
Selain itu, Fadlil menambahkan, pembentukan DPTb dan DPKTb sesusai dengan peraturan perundang-undangan yang sah. Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk putusan MK Nomor 102 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memilih dan dipilih. Pembatasan terhadap hak tersebut merupakan sebuah pelanggaran.
"DPT hanyalah persoalan prosedur administratif dan tidak boleh menegasikan hak warga negara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.