"Kami akan menghormati dan mengakui apa pun putusan MK," ujar Taufik saat dihubungi, Rabu (20/8/2014).
Meski menghormati putusan MK, Taufik berharap putusan itu diambil dengan mempertimbangkan apa yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta.
"Kami harapkan hakim konstitusi membuat putusan dari pertimbangan-pertimbangan yang kami sampaikan selama proses persidangan," kata Taufik.
Saat ditanyakan soal sikap Prabowo yang menilai MK bukanlah jalan terakhir untuk mencari keadilan dan berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Taufik menyatakan sependapat. Menurut dia, upaya maju ke PTUN juga terbuka untuk menggugat proses administrasi yang dianggap melanggar.
"Misalnya, ke PTUN, soal proses pengajuan capres yang tidak memenuhi administrasi. Kalau keputusan final hasil pemilu memang ada di MK, tapi kalau ada dugaan administratif atau pelanggaran etika, ada cara lainnya lewat PTUN dan DKPP," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa pada 21 Agustus 2014. Gugatan Prabowo-Hatta di antaranya kecurangan yang terjadi di Papua hingga tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.