JAKARTA, KOMPAS.com – Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menjadikan persoalan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) bermasalah pada Pilpres 2014 sebagai salah satu dalil gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Menurut mereka, persoalan utama atas hal itu bukan terletak pada banyak sedikitnya jumlah DPKTb bermasalah.
Setidaknya, ada sekitar 2,9 juta DPKTb bermasalah yang didalilkan kubu Prabowo-Hatta dalam gugatannya. Namun, meskipun nantinya majelis hakim MK mengabulkan gugatan mereka dan menyatakan perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), suara itu tidak akan berdampak terlalu signifikan terhadap suara pasangan Prabowo-Hatta. Sekalipun, seluruh suara DPKTb itu nantinya akan memilih Prabowo-Hatta pada saat PSU.
“Tidak bisa seperti itu. Kita ilustrasikan ketika kalau ada satu orang tertangkap tangan memilih dua kali dalam satu TPS, maka seluruhnya dilakukan PSU,” kata anggota tim advokat Prabowo-Hatta, Habiburokhman, usai menyerahkan kesimpulan sidang di Gedung MK, Selasa (19/8/2014).
Untuk diketahui, jumlah selisih suara antara pasangan Prabowo-Hatta dengan Jokowi-JK mencapai 8,4 juta suara. Sementara, ada sekitar 128.000 tempat pemungutan suara yang menurut kubu Prabowo-Hatta terjadi kecurangan saat pilpres berlangsung.
“Kita di satu sisi harus berbicara kepentingan hukum, di sisi lain kita harus berbicara mengenai tidak bisanya kita menghilangkan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Habib berharap, MK dapat mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pihaknya. Setidaknya, MK dapat memutuskan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS yang menurut mereka bermasalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.