Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara: Putusan MK Jangan Terlalu Lama Dibacakan

Kompas.com - 18/08/2014, 21:23 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, mengatakan, hampir setiap perkara Mahkamah Konstitusi diselesaikan hingga satu tahun. Ia menyarankan pada MK agar mempersingkat waktu antara pengajuan perkara hingga pembacaan putusan.

"Membandingkan waktu pengajuan permohonan dengan waktu pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi tampak mengalami penumpukan perkara, sehingga hampir rata-rata setiap perkara diselesaikan hingga 1 tahun," ujar Ismail, di Kantor Setara Institute, di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2014).

Ismail menjelaskan, kondisi ini disebabkan karena energi, waktu, dan sumber daya hakim MK tersedot mengadili perkara PHPUD yang berlangsung sepanjang tahun. Namun demikian, jika membandingkan antara waktu permohonan diajukan dengan waktu hakim melakukan rapat permusyaratan hakim (RPH) untuk memutus perkara, rata-rata hanya membutuhkan waktu 6 bulan.

Menurut Ismail, kesenjangan waktu yang cukup panjang ini, seringkali menjadi pertanyaan publik. "Ada apa? Apa memang soal overloading perkara?" imbuh Ismail.

Putusan-putusan tertentu, tambah dia, memang memerlukan pertimbangan politik. Meski begitu, idealnya, jika telah memutuskan pada RPH, hakim segera membacakan putusan tersebut. Karena, dikhawatirkan dalam kurun waktu satu tahun, ada hakim yang pensiun atau tidak bisa hadir pada saat pembacaan putusan.

"Legalitasnya bagaimana? Harusnya kan ikut membacakan. Sejauh waktu bisa ditekan, lebih baik," tutup Ismail.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com