Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara Ingatkan MK Tidak Berwenang Selesaikan Sengketa Pilkada

Kompas.com - 18/08/2014, 19:24 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di tingkat daerah (PHPUD). Ia mendesak DPR segera selesaikan UU tentang sengketa Pilkada.

"Wewenang MK adalah menyelesaikan PHPU tingkat nasional kalau tingkat daerah memang tidak ada," ujar Bonar di Kantor Setara Institute, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2014).

PHPUD ini, kata Bonar, harus dikembalikan ke Mahkamah Agung. Namun, hal tersebut belum bisa dilakukan karena DPR belum menyelesaikan UU sengketa pilkada.

"Seharusnya DPR segera menyusun dan mengesahkan UU tentang pilkada," kata Bonar.

Hal ini juga untuk menyiasati agar keputusan MK tidak bersifat mengikat. Mengingat, pada 2 Oktober 2013, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap atas kasus penyalahgunaan kewenangan dalam memeriksa dan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Akil terbukti meminta dan menerima suap. Menurut temuan Setara, dalam rentang waktu 19 Agustus 2013-17 Agustus 2014 atau setelah Akil ditangkap, MK telah menangani 2 perkara PHPUD Provinsi Jawa Tengah dengan nomor perkara 10/1950, 1 perkara Provinsi Kalimantan Utara dengan nomor 20/2012, dan 1 perkara Perubahan atas UU No. 56/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat dengan nomor perkara 14/2013, 1 perkara Pemerintahan Daerah dengan nomor 32/2004 yang kemudian diadakan perubahan sebanyak 1 kali dengan nomor perkara 12/2008.

Setara Institute memilih rentang waktu 19 Agustus 2013-17 Agustus 2014 karena mengacu pada masa awal kinerja MK dan dengan batas peringatan Hari Konstitusi, 18 Agustus 2014. Setara Intitute menyusun putusan MK dalam matrik perkara untuk memperoleh berbagai temuan, baik yang menyangkut pada administrasi perkara maupun pada substansi perkara.

Kajian Setara Institute berfokus pada satu kewenangan MK, yakni kewenangan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kajian atas putusan MK menggunakan standar dan parameter hak asasi manusia, prinsip-prinsip good governance, pembangunan yang inklusif dan prinsip-prinsip ketatanegaraan.

Setara Institute juga melakukan analisa dan penafsiran terhadap putusan-putusan tersebut, khususnya terhadap putusan yang dalam perspektif Setara Institute berbeda. Sebagai penelitian hukum normatif, maka riset ini juga menggunakan kaidah-kaidah penelitian hukum yang dipedomani dalam disiplin hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com