Kasus yang ditangani DKPP, kata Didi, tak serumit MK sehingga seharusnya bisa lebih cepat memutus perkara.
“Dia (DKPP) seharusnya lebih awal dalam mengambil keputusan, bukannnya belakangan. Kalau belakangan, mau cari selamat saja,” kata Didi, di Gedung MK, Senin (18/8/2014).
Dalam kasus yang ditanganinya, lanjut Didi, DKPP hanya memutus apakah KPU melakukan pelanggaran kode etik atau tidak. Menurut Didi, dari sidang-sidang yang sudah berjalan, DKPP sudah mendapatkan keterangan yang memadai dari para saksi.
Bagi Tim Prabowo-Hatta, putusan DKPP dapat memengaruhi keputusan yang akan dibuat majelis hakim MK.
“Tentunya akan jadi bahan pertimbangan kalau itu bisa dilakukan di awal,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, keputusan DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014 akan diumumkan pada 21 Agustus 2014 atau 22 Agustus 2014. DKPP, kata Jimly, menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pemilu Presiden 2014 yang akan dibacakan pada 21 Agustus 2014.
"Kami ingin lihat nanti jadwal MK tanggal 22, jadi kita lihat nanti, kalau enggak 21 sore atau 22 siang (putusan DKPP)," ujar Jimly, seusai sidang di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.