Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Noken dan ”Bigman”

Kompas.com - 18/08/2014, 08:01 WIB

Oleh: Tito Panggabean

KOMPAS.com- Hari-hari ini sedang ramai dibahas isu pemungutan suara sistem noken di Papua.

Ini adalah cara pemungutan suara yang sudah lama diakui Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kearifan lokal, tetapi kembali menjadi berita karena pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 1 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemohon menganggap sistem itu tidak sah.

Ada dua pola sistem noken yang biasa digunakan masyarakat di Pegunungan Tengah Papua. Pertama, pola bigman, di mana pemberian suara diserahkan atau diwakilkan kepada ketua adat.

Kedua, pola noken gantung, di mana masyarakat dapat melihat suara masuk ke kantong partai yang sebelumnya telah disepakati. Pola kedua ini dipakai dalam Pemilihan Umum Legislatif 2014.

Dalam kedua jenis sistem noken, prinsip bebas dan rahasia tidak berlaku. Dalam pola bigman, warga sepenuhnya menyerahkan pilihan kepada pemimpin sebagai ekspresi ketaatan. Pasangan capres-cawapres nomor 1, yang kalah suara di kawasan yang menerapkan sistem bigman, menggugat cara itu.

Terkait pemimpin

Sistem noken berkaitan langsung dengan para pemimpin tradisional. Dalam rangka penelitian antropologi, saya pernah beberapa kali berkunjung ke Pegunungan Tengah Papua. Fakta ini perlu diungkapkan karena beberapa saksi capres-cawapres nomor 1 yang tampil di sidang MK berulang kali menyebut pertentangan di Pegunungan Tengah.

Tipe pemimpin pada masyarakat Pegunungan Tengah adalah yang dalam antropologi disebut tipe bigman, dalam bahasa lokal menagawan, artinya lebih kurang ’orang berwibawa’.

Orang berwibawa meraih status sebagai pemimpin bukan karena warisan. Ini adalah pencapaian status, yang diraih atas dasar perilaku, tindakan, dan usaha memenangkan persaingan dengan orang-orang lain atau lawan yang menjadi pesaing.

Karena status orang berwibawa ditentukan oleh perilakunya, usaha untuk memenangi persaingan membuat posisinya penuh risiko. Ia harus pandai merangkul para bigman lain, membagi wewenang dengan mereka, dan menyumbangkan harta, waktu, dan energinya untuk kepentingan orang banyak.

Seorang bigman yang acap dianggap pemimpin perang dinilai hebat bilamana ia menyejahterakan rakyatnya, bukan terus-menerus mengobarkan perang.

Adalah keliru mengatakan seorang bigman yang baik yang sering mengobarkan perang. Justru sebaliknya, bigman yang baik adalah yang memiliki kemampuan mengubah musuh menjadi sekutu. Bigman adalah orang bijak dan karena itu jadi panutan dan ditaati komunitasnya.

Di Papua, seorang pemimpin di sebuah kampung belum tentu dianggap pemimpin di kampung lain. Seorang pemimpin lintas kampung adalah pemimpin yang mampu berdiplomasi dengan pemimpin kampung lain dan menjalin persekutuan, menghormati wewenang, dan pantang mempermalukan pemimpin lain. Kepiawaian diplomasi serta membina persekutuan menjadikan seorang bigman disegani oleh beberapa bigman lain.

Perolehan suara

Dalam kunjungan terakhir ke Papua, 2013, saya berkesempatan menyaksikan langsung proses pemilihan Bupati Timika di sebuah kampung di daerah Pegunungan Tengah. Seorang bigman yang paling disegani didatangi bigman dari kampung lain.

Pada kesempatan berbeda, ia juga menemui pemimpin kampung lain itu. Meski bukan agenda khusus, isu pemilihan bupati dibicarakan. Mereka saling bertukar informasi tentang pasangan-pasangan calon itu.

Dalam pertemuan itu dibahas siapa kira-kira yang akan mereka pilih: Apakah mereka akan memberikan semua suara warga untuk satu pasangan saja; membagi rata suara pada semua pasangan; atau untuk pasangan terbaik, yakni pasangan yang dianggap paling membela rakyat, baik hati, dan tidak mengumbar janji.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com