Maqdir meminta kedua kepala daerah itu dihadirkan karena sering disebut-sebut dalam sidang dengan komentar yang bernada negatif dan cenderung mengarah kepada fitnah.
"Majelis menganggap tidak perlu. Itu kan sebenarnya hal yang tidak terkait langsung dengan materi perkara ini. Walaupun ada hubungannya, tidak terkait langsung," kata Hamdan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/1014) malam.
Terlebih lagi, menurut Hamdan, waktu persidangan juga sangat terbatas sehingga saksi tidak memungkinkan untuk menambah dua orang saksi. Karena permintaannya ditolak, akhirnya Maqdir mengajukan permohonan alternatif, yakni melalui testimoni.
"Bagaimana kalau melalui testimoni saja Yang Mulia? Nanti apa sesungguhnya yang dilakukan, itu bisa disampaikan melalui testimoni," ujar Maqdir. Akhirnya, Hamdan menyetujui usulan tersebut. "Segera ya, kalau bisa minggu ini," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.