Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Hendra Nilai Menteri Syarief Hasan Ikut Berperan dalam Kasus Videotron

Kompas.com - 13/08/2014, 19:23 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum dari Hendra Saputra, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Usaha Kecil Menengah (KUKM), menilai, Menteri KUKM Syarief Hasan ikut berperan dalam kasus korupsi yang menjerat Hendra. Alasannya, keterangan dari saksi Direktur Utama Lembaga Layanan Pemasaran KUKM Yuana Sutyowati menyebutkan, Sekretaris Menteri Agus Muharam turut menandatangani berita acara serah terima barang terkait proyek videotron.

"Diperkuat keterangan saksi Yuana Sutyowati, peran Menteri Syarief Hasan sangat besar terhadap terjadinya kejahatan korupsi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah," kata pengacara Hendra, Ahmad Taufik, saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Menurut Taufik, penandatanganan berita acara serah terima barang tersebut telah memuluskan penyimpangan pengadaan videotron. Salah satunya ialah menyatakan proyek videotron telah sesuai dengan spesifikasi.

"Sekretaris Menteri merupakan orang kedua pada tingkat Kementerian Koperasi dan UKM. Secara akal sehat manusia biasa, pastilah ia orang kepercayaan Menteri Koperasi dan UKM," lanjut Taufik.

Selain itu, bos Hendra, yaitu Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian, merupakan anak Syarief. Untuk diketahui, Hendra yang tak tamat dekolah dasar ini sebelumnya bekerja sebagai office boy di PT Rifuel. Kemudian, ia diangkat oleh Riefan menjadi Direktur Utama PT Imaji untuk mengikuti proyek videotron.

Sebagai perusahaan baru dan belum berpengalaman, PT Imaji pun akhirnya memenangkan proyek tersebut. Kasus ini terungkap ketika Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar.

Atas kasus ini, Hendra dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta. Menurut jaksa, Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kementerian KUKM. Hendra juga dinilai terbukti menerima Rp 19 juta dari proyek videotron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com