"Diperkuat keterangan saksi Yuana Sutyowati, peran Menteri Syarief Hasan sangat besar terhadap terjadinya kejahatan korupsi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah," kata pengacara Hendra, Ahmad Taufik, saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Menurut Taufik, penandatanganan berita acara serah terima barang tersebut telah memuluskan penyimpangan pengadaan videotron. Salah satunya ialah menyatakan proyek videotron telah sesuai dengan spesifikasi.
"Sekretaris Menteri merupakan orang kedua pada tingkat Kementerian Koperasi dan UKM. Secara akal sehat manusia biasa, pastilah ia orang kepercayaan Menteri Koperasi dan UKM," lanjut Taufik.
Selain itu, bos Hendra, yaitu Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian, merupakan anak Syarief. Untuk diketahui, Hendra yang tak tamat dekolah dasar ini sebelumnya bekerja sebagai office boy di PT Rifuel. Kemudian, ia diangkat oleh Riefan menjadi Direktur Utama PT Imaji untuk mengikuti proyek videotron.
Sebagai perusahaan baru dan belum berpengalaman, PT Imaji pun akhirnya memenangkan proyek tersebut. Kasus ini terungkap ketika Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar.
Atas kasus ini, Hendra dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta. Menurut jaksa, Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kementerian KUKM. Hendra juga dinilai terbukti menerima Rp 19 juta dari proyek videotron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.