Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencermati Kartu Indonesia Sehat

Kompas.com - 12/08/2014, 14:00 WIB


Oleh: Agus Widjanarko

KOMPAS.com - Dalam berbagai kesempatan berkampanye, termasuk dalam debat calon presiden pada 15 Juni lalu, calon presiden (ketika itu) Joko Widodo menjanjikan, bila kelak terpilih sebagai presiden, ia akan memprogramkan Kartu Indonesia Sehat dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan pada masa pemerintahannya.

Berbekal klaim kesuksesan program Kartu Jakarta Sehat (KJS) di Provinsi DKI Jakarta, Jokowi bertekad menerapkan dan memberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada seluruh penduduk Indonesia, terutama yang dipandang miskin atau tidak mampu, agar mereka dapat mengakses pelayanan kesehatan sebaik-baiknya.

Bila KJS merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap warganya yang tidak memperoleh jaminan kesehatan dari sumber pembiayaan mana pun, termasuk yang dianggarkan pemerintah pusat (dahulu: Jamkesmas), KIS adalah KJS yang cakupan wilayah dan sasarannya diperluas untuk seluruh Indonesia.

Gagasan ini menjadi menarik karena sesungguhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah telah mengupayakan suatu program Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN) melalui BPJS Bidang Kesehatan sejak 2014 ini.

JKN adalah suatu jaminan dalam lingkup nasional yang berupa perlindungan kesehatan agar peserta mendapat manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah (Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).

Terkait dengan iuran yang dibayar pemerintah, formulasinya ialah dalam bentuk iuran yang disediakan untuk fakir miskin dan orang yang tidak mampu supaya mereka dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dewasa ini diperkirakan terdapat 86,4 juta jiwa peserta yang memperoleh bantuan iuran jaminan kesehatan dari sumber dana APBN (sebagian besar mantan pemegang kartu Jamkesmas). Jumlah ini merupakan bagian terbesar dari total peserta BPJS Kesehatan yang hingga akhir Mei 2014 mencapai lebih dari 121 juta jiwa.

Peta jalan

Karena keterbatasan anggaran negara, dibuatlah peta jalan untuk mencapai kepesertaan semesta, yaitu kepesertaan untuk seluruh warga negara Indonesia. Disepakati, selambat-lambatnya baru pada 2019 semua penduduk yang berdiam di wilayah Republik Indonesia akan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian, sampai saat ini masih sekitar separuh dari jumlah penduduk yang belum terengkuh oleh layanan BPJS Kesehatan.

Menilik kerangka implementasi BPJS Kesehatan ini, perlu dielaborasi lebih mendalam titik-titik mana yang dapat disentuh oleh KIS Jokowi. Penduduk miskin dan tidak mampu yang barangkali masih "tercecer", kelak ketika telah masuk pangkalan data pemerintah, tentu akan menjadi tanggungan APBN untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan amanat peraturan perundangan.

Oleh karena itu, akankah KIS berdiri sendiri layaknya institusi asuransi kesehatan swasta, tetapi dengan segmen peserta masyarakat miskin dan tidak mampu? Atau juga, calon peserta dari kategori ”pekerja bukan penerima upah” yang memang ditengarai ada sebagian yang akan mengalami kesulitan menyediakan pembayaran secara mandiri?

Hanya pertanyaannya, dari mana akan digali sumber pembiayaannya? Bila dari APBN, tentu harus diupayakan kriteria pembeda agar tidak berbenturan dengan BPJS Kesehatan. Pendeknya, bisa jadi akan lebih efektif dan efisien jika disatukan ke dalam BPJS Kesehatan manakala sama-sama membebankan penganggarannya pada APBN.

Sulit membayangkan kalau pengimplementasian KIS adalah dengan menggeser keberadaan BPJS Kesehatan–terlepas dari masih banyaknya kendala dalam pelaksanaannya di lapangan–karena legalitas BPJS Kesehatan sudah jelas dan cukup kuat: "dipayungi" beberapa UU, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga aturan operasional oleh kementerian terkait.

Memang disayangkan bahwa dalam debat capres kedua itu, gagasan KIS ini tidak dielaborasi lebih dalam oleh Jokowi ataupun coba ditanyakan lebih rinci baik oleh Prabowo maupun moderator. Padahal, KIS ini bersama Kartu Indonesia Pintar menjadi amunisi andal bagi Jokowi dalam mengawal visi ekonomi dan kesejahteraan sosialnya. Alhasil, KIS menjadi sasaran empuk bagi serangan lawan politiknya.

KIS menjadi tidak relevan lagi karena sesungguhnya gagasan yang dilontarkan oleh Jokowi sudah terakomodasi dalam BPJS Kesehatan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com