Ekskavator yang digunakan untuk membangun pagar waduk tak dapat dioperasikan dalam dua hari terakhir ini. Setidaknya 15 anggota organisasi yang menamakan diri Laskar Merah Putih berjaga di sisi utara area Waduk Ria Rio, Minggu (10/8). Sebelumnya, Sabtu lalu, ormas tersebut menghadang ekskavator yang dioperasikan PT Pulo Mas Jaya selaku pengelola Waduk Ria Rio. Ekskavator itu dioperasikan untuk mendirikan pagar pembatas waduk.
Sejak Sabtu hingga Minggu siang, ekskavator itu hanya diparkir di depan Pos Polisi Pulogadung, Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Sekretaris Perusahaan PT Pulo Mas Jaya Nastasya Yulius menjelaskan, terkait sengketa tanah di waduk atas ahli waris Adam Malik sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung sejak 2007. Area yang diklaim oleh keluarga Adam Malik itu adalah milik PT Pulo Mas Jaya.
”Sudah ada kekuatan hukum tetap. Silakan saja, buktikan secara hukum,” ujarnya.
Kepala Staf Laskar Merah Putih DKI Jakarta Jefri Maramis mengaku pihaknya hanya memberikan bantuan bagi keluarga Adam Malik untuk memperoleh kembali lahan mereka yang menjadi bagian area Waduk Ria Rio. Bantuan penjagaan itu telah dilaksanakan beberapa pekan terakhir dengan menerjunkan personel sebanyak 15 orang pada siang dan malam hari.
Menurut Jefri, pengoperasian ekskavator pada Sabtu dianggap sebagai upaya PT Pulo Mas mengeruk lahan milik keluarga Adam Malik. Atas dasar anggapan itu, Jefri dan sejumlah anggotanya menghadang pengoperasian ekskavator hingga pengoperasian alat berat itu dihentikan.
Selain dijaga Laskar Merah Putih, area sisi utara waduk juga dipasangi papan pemberitahuan bahwa tanah waduk sedang dalam sengketa. Dalam papan itu disebutkan bahwa lahan waduk dalam penyidikan kepolisian sesuai surat laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri, LP/1014/XII/2013/Bareskrim, 4 Desember 2013.
Guna Jaya Malik, salah seorang cucu Adam Malik, mengaku, keluarganya menggunakan Laskar Merah Putih untuk menghalau PT Pulo Mas melaksanakan pekerjaan di sisi utara waduk.
Bukti hukum
Menurut Nastasya, laporan ke Bareskrim Polri itu berisikan gugatan oleh keluarga Adam Malik terhadap Satuan Polisi Pamong Praja DKI yang dianggap melanggar aturan dalam melaksanakan penertiban di Waduk Ria Rio, akhir 2013.
Nastasya juga mengaku, ada sejumlah orang lain yang mengklaim sebagian area Waduk Ria Rio. Namun, menurut Nastasya, silakan saja mengklaim selama dapat membuktikannya secara hukum.
”Sampai saat ini tak ada yang dapat membuktikannya secara hukum,” katanya.
Oleh karena itu, penataan Waduk Ria Rio akan terus berlanjut. Waduk itu tak hanya akan menjadi ruang terbuka hijau, tetapi juga pengendali banjir untuk kawasan Pulomas dan sekitarnya.
Rawan diklaim
Berdasarkan pantauan Kompas, Waduk Ria Rio ini tak hanya diklaim keluarga Adam Malik. Kawasan waduk itu juga diklaim sejumlah orang. Minggu siang, empat orang datang ke Waduk Ria Rio dengan alasan untuk melihat hak warisnya.
”Permisi, Pak. Saya mau melihat hak waris orangtua saya di waduk ini,” kata seorang pemuda kepada petugas keamanan Waduk Ria Rio.
Menurut seorang petugas keamanan Waduk Ria Rio, hampir setiap minggu ada saja orang yang datang mengklaim sebagian lahan waduk itu milik mereka.
”Saya juga heran, setiap minggu ada saja orang yang mengklaim memiliki lahan di waduk ini. Karena hanya sebatas melihat, ya, silakan,” ujarnya.
Namun, jika sudah menyinggung legalitas kepemilikan lahan, kata petugas itu, dia persilakan orang tersebut untuk menghubungi PT Pulo Mas Jaya. ”Sudah berkali-kali ada yang klaim, tetapi tak ada yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah waduk,” katanya.
Sejak penataan Waduk Ria Rio berlangsung pada Agustus 2013, disiapkan lahan seluas 25 hektar untuk kawasan waduk. Lahan seluas 6 hektar akan dijadikan taman, 12 hektar sebagai waduk, dan sisanya untuk gedung opera. Tak kurang dari 350 keluarga yang bermukim di kawasan itu telah direlokasi ke sejumlah rumah susun sederhana sewa.
Namun, diakui Nastasya, ada lahan seluas hampir 1 hektar di kawasan waduk yang masih membutuhkan pembebasan lahan. Area itu dihuni sekitar 300 keluarga. Lahan itu akan dibebaskan sesuai nilai jual obyek pajak. Bagi warga yang tak memiliki dokumen resmi atas lahan yang ditempati, akan diberikan ganti rugi bangunan. (MDN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.