JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi (Mata) Banten menilai, sepantasnya Atut dituntut hukuman maksimal, yaitu 15 tahun penjara.
"Ratu Atut layak dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta, pencabutan hak politik dan dana pensiun serta fasilitas negara," ujar anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, di Jakarta, Senin (11/8/2014).
Menurut Emerson, Atut telah mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi Banten. Atut juga dinilai telah melanggar komitmen pemberantasan korupsi yang pernah ditandatanganinya.
Emerson menjelaskan, Atut merupakan salah satu dari 22 kepala daerah yang menandatangi deklarasi antikorupsi dengan KPK pada 9 Desember 2008. Kemudian, pada 20 Maret 2012, Atut pernah mengimbau seluruh kepala daerah di Banten untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan birokrasi Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut Emerson, kasus suap yang menjerat Atut juga telah mencoreng proses demokrasi, khususnya Pilkada Lebak, Banten. Kasus suap kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap MK.
"Tindakan Ratu Atut menyuap Akil Mochtar saat proses sengketa pilkada pada akhirnya memberikan dampak buruk rusaknya demokrasi yang dibangun, khususnya di daerah Banten," kata dia.
Selain itu, hukuman maksimal diharapkan dapat memutus mata rantai politik dinasti Atut di Banten.
Atut didakwa menyuap Akil selaku Ketua MK untuk memengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dalam dakwaan, Atut memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, untuk menyediakan uang Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Uang itu untuk membantu pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin.
Namun, akhirnya Wawan hanya menyanggupi Rp 1 miliar. Uang itu rencananya akan diberikan ke Akil melalui pengacara Amir-Kasmin bernama Susi Tur Andayani.
Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.
Dalam sidang pleno, MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara bupati dan wakil bupati Lebak. MK lalu memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.