Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Atut Pantas Dituntut 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/08/2014, 13:10 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi (Mata) Banten menilai, sepantasnya Atut dituntut hukuman maksimal, yaitu 15 tahun penjara.

"Ratu Atut layak dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta, pencabutan hak politik dan dana pensiun serta fasilitas negara," ujar anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, di Jakarta, Senin (11/8/2014).

Menurut Emerson, Atut telah mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi Banten. Atut juga dinilai telah melanggar komitmen pemberantasan korupsi yang pernah ditandatanganinya.

Emerson menjelaskan, Atut merupakan salah satu dari 22 kepala daerah yang menandatangi deklarasi antikorupsi dengan KPK pada 9 Desember 2008. Kemudian, pada 20 Maret 2012, Atut pernah mengimbau seluruh kepala daerah di Banten untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan birokrasi Pemerintah Provinsi Banten.

Menurut Emerson, kasus suap yang menjerat Atut juga telah mencoreng proses demokrasi, khususnya Pilkada Lebak, Banten. Kasus suap kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

"Tindakan Ratu Atut menyuap Akil Mochtar saat proses sengketa pilkada pada akhirnya memberikan dampak buruk rusaknya demokrasi yang dibangun, khususnya di daerah Banten," kata dia.

Selain itu, hukuman maksimal diharapkan dapat memutus mata rantai politik dinasti Atut di Banten.

Atut didakwa menyuap Akil selaku Ketua MK untuk memengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dalam dakwaan, Atut memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, untuk menyediakan uang Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Uang itu untuk membantu pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin.

Namun, akhirnya Wawan hanya menyanggupi Rp 1 miliar. Uang itu rencananya akan diberikan ke Akil melalui pengacara Amir-Kasmin bernama Susi Tur Andayani.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.

Dalam sidang pleno, MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara bupati dan wakil bupati Lebak. MK lalu memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com