Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Pukul 09.00 WIB, Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilpres di MK akan Periksa 75 Saksi

Kompas.com - 11/08/2014, 06:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi kembali akan menggelar sidang lanjutan perselisihan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Senin (11/8/2014).

Berdasarkan jadwal sidang yang tertera di situs MK, sidang kali ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, sidang akan menghadirkan masing-masing 25 saksi dari pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon, dan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.

Adapun sebagaian dari 25 saksi pasangan Prabowo-Hatta sudah dihadirkan dalam sidang sebelumnya, Jumat (8/8/2014). Dalam sidang tersebut, kebanyakan saksi Prabowo-Hatta dinilai tidak tampil meyakinkan karena tidak bisa memaparkan kesaksiannya dengan jelas.

Saat kesembilan hakim konstitusi memperdalam keterangan saksi-saksi, banyak di antara mereka yang tidak bisa memaparkan kesaksiannya. Bahkan, ada sebagian saksi yang mengaku hanya mendengar dari pihak lain dan menggunakan bukti dari media massa.

Tim hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail, mengakui penampilan saksinya tidak maksimal. Namun, dia berpendapat hal itu karena para saksi mengalami demam panggung. Sementara anggota lain dari tim hukum ini, Alamsyah Hanawiyah, menjamin saksi yang hadir pada sidang Senin akan tampil lebih baik.

Anggota tim hukum Jokowi-JK, Taufik Basari, mengatakan saksi yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta tak mampu membuktikan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif, yang menjadi materi gugatan. Karenanya dia berkeyakinan permohonan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 ini akan ditolak MK.

Sementara itu, Anggota KPU Ida Budhiarti menolak berkomentar soal penampilan para saksi yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. Dia mengatakan hanya hakim MK yang berhak menilai kesaksian mereka. Namun, Ida mengatkaan saksi yang akan tampil pada sidang Senin bakal mementahkan keterangan dari para saksi dari pasangan Prabowo-Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com