"Karena (ISIS) itu haram, maka pengikutnya dianggap mendukung hal-hal yang haram," terang Wakil Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin kepada wartawan dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Menurut dia, perjuangan ISIS yang menegakkan khilafah Islamiyah dengan cara-cara kekerasan seperti pemaksaan kehendak, pembunuhan terhadap sesama Muslim, dan perusakan tempat suci tak sesuai ajaran Islam.
Memang, saat ini masih menjadi perdebatan ketika pendirian negara Islam harus ditempuh dengan meruntuhkan pemerintahan yang ada sebelumnya. Namun, hal itu tak boleh terjadi di Indonesia yang dibangun secara demokratis.
MUI menilai tidak perlu mengeluarkan fatwa haram terhadap ISIS karena tindakan tersebut sudah jelas dilarang agama. "Karena sudah jelas sekali, sesuatu yang sudah jelas tidak perlu ada fatwa," imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.