JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman mantan Gubernur Riau Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, Rusli divonis 14 tahun penjara. Saat dikonfirmasi, salah satu kuasa hukum Rusli, Rudy Alfonso membenarkan hal tersebut.
"Ya, saya dengar dari teman-teman Pekanbaru seperti itu," kata Rudi saat dihubungi, Selasa (5/8/2014).
Namun, Rudi enggan berkomentar lebih jauh mengenai keringanan hukuman yang didapat Rusli. Sebab, ia pun belum menerima salinan putusan banding dari PT Riau.
"Saya baru dapat info juga. Saya belum dapat putusannya seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Rusli divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau. Rusli dinyatakan bersalah dalam kasus suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan melakukan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001-2006.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.