Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pengaruh ISIS, Pemerintah Minta Negara Timur Tengah Perketat Visa untuk WNI

Kompas.com - 04/08/2014, 18:24 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran pengaruh Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) masuk ke Indonesia melalui pembatasan kepergian warga negara Indonesia (WNI) ke daerah konflik di Timur Tengah. Hal ini dilakukan pemerintah mengingat penyebaran ISIS di Indonesia kerap dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang telah bergabung dengan ISIS di daerah konflik dan kembali ke Tanah Air.

"Kementerian Luar Negeri sebagai leading sector bersama Polri dan BNPT berperan sebagai clearing house bagi WNI yang akan bepergian ke Timur Tengah ke daerah konflik dan Asia Selatan karena biasanya negara-negara itu disiapkan sebagai sarana menuju ke tempat konflik," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (4/8/2014).

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa memaparkan, bentuk pencegahan yang dilakukan pemerintah adalah dengan bekerja sama dengan negara-negara sahabat untuk membatasi pemberian visa bagi warga negara Indonesia.

"Kami akan bekerja sama dengan negara kawasan dalam proses aplikasi visa, apakah aplikasi itu berdasarkan maksud dan tujuan yang jelas atau tidak jelas tujuannya," kata Marty.

Namun, menurut Marty, ada kendala untuk mencegah masuknya WNI ke daerah konflik karena negara-negara di Timur Tengah menerapkan visa on arrival. Untuk kasus ini, Marty memastikan Pemerintah Indonesia akan bertukar informasi dan data identitas WNI dengan negara-negara itu agar visa tidak disalahgunakan untuk bergabung ke ISIS.

Selain dilakukan kerja sama antarnegara, Marty menambahkan, upaya membatasi WNI untuk pergi ke daerah konflik juga akan dilakukan melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan menyeleksi ketat penerbitan paspor bagi WNI. 

"Dalam proses aplikasi paspor, dari Kementerian hukum dan HAM akan pastikan keabsahan dari rencana seseorang ke wilayah konflik," kata Marty.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia menolak keberadaan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Pemerintah tak akan menoleransi upaya penyebaran paham ISIS di Tanah Air karena paham yang disebarkan ISIS dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Penyebaran ISIS di Tanah Air mulai terungkap setelah adanya sebuah video yang diunggah ISIS ke YouTube untuk menyebarkan pahamnya. Video itu berisi sekelompok warga Indonesia di ISIS yang meminta kaum Muslimin di Indonesia untuk bergabung dengan kelompok mereka. Tak hanya video berupa ajakan, ISIS juga menyebarkan video soal mendirikan kekhalifahan Islam dengan menghalalkan aksi kekerasan, pembunuhan, hingga perampokan.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengingatkan bahwa siapa pun warga negara Indonesia yang bergabung ke ISIS akan terancam hukuman pidana karena ISIS sudah diyakini masyarakat internasional sebagai teroris. Selain itu, status kewarganegaraannya bisa dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com