"Silakan saja KPU mengesahkan hasil yang tidak akan diakui. Kalau disahkan itu pemilu KPU, bukan berdasarkan suara rakyat," ucap Kaban di Rumah Polonia Jakarta Timur, Selasa (22/7/2014).
Kaban juga menuding KPU menyederhanakan persoalan dengan melimpahkan masalah yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu kepada Mahkamah Konstitusi.
"Mereka (KPU) selalu begitu, terbiasa limpahkan masalah ke MK. Makanya sikap kami seperti ini," kata Kaban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Prabowo menyatakan mundur dan menolak proses yang berlangsung di KPU. Ia menilai, ada kecurangan secara masif dalam penyelenggaraan pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.