"Prabowo mengundurkan diri. Tapi anggaran itu kalau mundur sebelum pencoblosan, kalau setelah pencoblosan itu enggak memberi efek apa-apa," kata Kalla, di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2014).
Kalla yakin Pilpres 2014 tetap sah meski Prabowo melakukan penolakan. Oleh karena itu, ia menyatakan tak akan terpengaruh dengan pilihan sikap Prabowo dan mematuhi hasil rekapitulasi KPU.
"Apa pun yang terjadi setelah coblosan itu legitimate, sesuai undang-undang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto menolak pelaksanaan Pilpres 2014 dan menarik diri dari proses yang berlangsung di KPU. Ada yang menilai, sikap Prabowo melanggar ketentuan pasal 245 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Namun, ketentuan pasal itu jelas menyatakan bahwa sanksi diberikan jika mundur setelah penetapan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Pasal 245 UU 42 Tahun 2008, Ayat (1) berbunyi, "Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.