"Seharusnya KPU memberi ruang agar dilakukan semacam audit investigatif atas dana kampanye yang disampaikan pasangan capres," kata Abdullah, di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2104).
Ia menilai, mekanisme yang diterapkan KPU saat ini hanya memberi sedikit ruang bagi publik untuk benar-benar mengetahui transaksi dana masuk mau pun pengeluaran dana terkait kampanye.
Untuk itu, ICW juga menyarankan agar penyelenggara pemilu bisa memperkuat mekanisme pengawasan dengan bersinergi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika melihat pelaporan dana kampanye kedua pasangan capres pada periode pertama mau pun kedua, Abdullah menilai, belum menggambarkan kecukupan penyajian atau pun kewajaran berdasarkan peraturan yang ada.
"Kalau dengan cara yang sekarang ruang untuk menemukan potensi penyimpangan itu sedikit," kata Abdullah.
Hari ini, dua tim pasangan capres telah melaporkan dana kampanye tahap akhir kepada KPU. Dari pelaporan tersebut, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa diketahui menerima sumbangan sebesar Rp 166.559.466.941. Sementara, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla diketahui menerima dana kampanye sebesar Rp 312.376.119.823.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.