Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo dan Jokowi Diduga Terima Sumbangan dari Pihak Asing

Kompas.com - 18/07/2014, 13:52 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penasihat Pemantauan Kemitraan Wahidah Suaib mengatakan, baik capres Prabowo Subianto maupun Joko Widodo diduga menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing. Hal itu bertentangan dengan aturan pemilu presiden.

"Laporan dari Tim Prabowo-Hatta sebagian sudah sesuai aturan. Namun, terdapat kekurangan, yakni dugaan sumbangan sebesar Rp 1 miliar dari lembaga pendidikan Yayasan Gandhi Memorial International School," ujar Wahidah melalui keterangan pers, Jumat (18/7/2014).

Menurut Wahidah, yayasan itu adalah sekolah internasional yang manager team-nya hampir semua orang asing. Karena itu, patut diduga yayasan tersebut dimiliki pihak asing, yakni India.

Begitu pula dengan sumbangan yang masuk ke rekening dana kampanye Jokowi. Wahidah menduga, Jokowi menerima dana dari PT Apexindo Pratama Duta yang sebagian sahamnya dimiliki oleh asing. Profil perusahaan dapat dilihat di website Apexindo.

"Berdasarkan penelusuran kami, perusahaan PT Apexindo Pratama Duta dalam daftar komposisi kepemilikan saham per 31 Desember 2011 meliputi pemodal nasional sebesar 1,65 persen dan pemodal asing sebesar 98,35 persen," kata Wahidah.

Wahidah mengingatkan, pada Pasal 103 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, terdapat larangan menerima sumbangan dari pihak asing. "Dalam penjelasan Pasal 103, yang dimaksud dengan 'pihak asing' dalam ketentuan ini meliputi negara asing, lembaga swasta asing, termasuk perusahaan swasta yang ada di Indonesia dengan sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing, lembaga swadaya asing dan/atau warga negara asing," kata Wahidah.

Pada Pasal 222 UU No. 42/2008 itu, disebutkan bahwa capres akan dikenai sanksi pidana apabila sumbangan asing tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan atau tidak diserahkan kepada kas negara sesuai batas waktu (14 hari setelah masa kampanye berakhir). Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan, dengan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

Laporan penerimaan dana kampanye (LPDK) tahap kedua milik Jokowi-JK mencapai lebih dari 1.008 halaman. Jumlah sumbangan mereka terima mencapai lebih dari Rp 295 miliar. Adapun  Prabowo-Hatta melaporkan dana kampanye sebanyak 10 halaman, dengan total sumbangan lebih dari Rp 108 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com