Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Pemilu Ulang, KPU Belum Musnahkan Surat Suara Sisa

Kompas.com - 15/07/2014, 13:41 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan bahwa sisa surat suara yang tidak terpakai pada Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 lalu belum dimusnahkan. Alasannya, surat suara itu mungkin saja dipakai untuk pemungutan suara ulang jika diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau soal pemusnahan (surat suara), kami belum melakukan sejauh itu," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014).

Dia mengatakan, meski belum memusnahkannya, pihaknya telah memilah dan menghitung jumlah surat suara yang tidak digunakan. Jumlah surat suara yang tidak digunakan dapat diketahui dari pengurangan jumlah total surat suara yang dicetak terhadap pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara.

Ia memastikan, surat suara tersebut nanti pasti dimusnahkan. Namun, dia mengatakan, pemusnahan menunggu semua proses pilpres selesai. Surat suara sisa saat ini disimpan di kantor masing-masing KPU kabupaten/kota.

Ferry menambahkan, proses yang masih ditunggu KPU adalah putusan MK soal sengketa hasil pemilu. Sering kali, MK memutuskan sengketa hasil pemilu dengan melakukan penghitungan suara ulang. Jumlah surat suara harus lengkap seperti yang dikirimkan saat pemungutan surat suara.

"Minimal kami sudah memilah karena khawatir terjadi persengketaan," kata mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.

Sebelumnya, Relawan Alumni Institute Teknologi Bandung dan Alumni Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia menemukan sebanyak 56,2 juta surat suara sisa tidak dicoret atau dimusnahkan. Puluhan juta surat suara itu dikhawatirkan disalahgunakan untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Kelompok penyelenggara pemilu (KPPS) seharusnya segera dilaporkan dan dirusak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com