Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: "Obor Rakyat" Langgar UU Pers, Bisa Kena Denda Rp 100 Juta

Kompas.com - 30/06/2014, 14:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman menyatakan, penyelidik Polri terus mengembangkan kasus dugaan kampanye hitam yang disebar melalui tabloid Obor Rakyat. Sejauh ini, Polri baru melihat satu pelanggaran yang dilakukan tabloid itu.

Sutarman menjelaskan, tabloid Obor Rakyat ternyata tidak memiliki badan hukum. Hal ini dinilai kepolisian telah melanggar Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kalau menerbitkan harus ada izin kan. Nah iya, UU Pers kan itu kan? Pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa setiap penerbitan itu harus berbentuk badan hukum, dia tidak berbentuk badan hukum. Melanggar UU pers kan?" kata Sutarman di Kantor Kepresidenan, Senin (30/6/2014).

Menurut Sutarman, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat bisa dikenai sanksi pidana, yakni denda sebesar Rp 100 juta. Hal ini tercantum dalam Pasal 18 UU Pers.

Seperti diberitakan, tim advokasi Jokowi-JK melaporkan Setriyadi dan Darmawan Sepriossa terkait dugaan pelangaran Pasal 310 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik ke Mabes Polri pada Senin (16/6/2014) lalu.

Sejauh ini, sudah ada tiga edisi Obor Rakyat, yakni yang mengangkat headline "Capres Boneka", "1001 Topeng Pencitraan", dan "Periksa! DNA Jokowi, Iriana, dan Si Sulung". Seluruh isinya menyudutkan Jokowi.

Setyardi dan Darmawan sudah diperiksa polisi. Setyardi bahkan mendatangi Mabes Polri dengan menggunakan pakaian kotak-kotak dan juga memamerkan tabloid Obor Rakyat edisi terbaru.

Setyardi mengaku tulisan di dalam Obor Rakyat didapat dari reportase hingga rangkuman berita dari media online. Dia pun menilai beritanya sudah cukup berimbang meski tidak ada satu pun porsi untuk cover both sides di dalam berita-berita yang dimuat Obor Rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com