Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Curiga Saksi Atut Berbohong di Persidangan

Kompas.com - 26/06/2014, 21:31 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencurigai saksi Zainal Mutaqin berbohong saat memberi keterangan dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, dengan terdakwa Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/6/2014). Hakim menilai Zainal memberi keterangan yang tidak logis.

"Ini yang jadi soal, Pak Zainal itu dianggap tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Jadi ada yang disembunyikan," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji.

Awalnya, Zainal selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten, mengaku, berada dalam satu ruangan di Kantor Gubernur dengan Atut dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah dan Kasmin. Pertemuan itu juga dihadiri pengacara Amir, Susi Tur Andyani. Namun, Zainal mengaku tak mendengar jelas saat Atut menghubungi Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, melalui telepon selama sekitar 30 menit.

"Ruangan sempit, duduknya dekat, masak enggak dengar apa yang dibicarakan?" ujar Matheus.

"Dengar tapi enggak jelas, Pak. Tahunya Pilkada Lebak, Pilkada Lebak. Itu saja," jawab Zainal.

Zainal mengaku tak ingat persis apa yang dibicarakan. Sebab, saat itu ia mengaku sedang sibuk mengurusi kerjaan lain. Ia juga mengaku tak terlalu memperhatikan Atut saat itu.

Sebelumnya, Atut mengaku menelepon Djohan. Namun, ia mengaku hanya sebatas konsultasi mengenai kemungkinan adanya pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Lebak. Djohan pun memberikan keterangan senada dengan Atut.

Dalam kasus ini, Atut didakwa bersama Wawan menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar melalui Susi terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com