Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Adhi Karya Minta Hakim Cabut Penyitaan Aset oleh KPK

Kompas.com - 24/06/2014, 15:23 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor, melalui tim kuasa hukumnya, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut penyitaan harta bendanya oleh KPK.

Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

"Harta benda tersebut yang diblokir kami mohonkan untuk dibuka, antara lain, tanah di Yogyakarta, mobil di Jawa Tengah, kemudian kendaraan dan asuransi terdakwa," kata pengacara Teuku Bagus, Haryo Wibowo.

Menurut Haryo, harta benda yang disita tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya itu. Selain itu, Haryo mengatakan, aset yang disita tidak semuanya milik Teuku Bagus, tetapi milik anak dan istri Teuku Bagus dan pembeliannya juga dari hasil kerja anak dan istrinya.

"Terhadap sebagian harta benda tersebut, juga ada yang mau dijual sehingga kemudian menimbulkan persoalan hukum antara klien kami dengan para pembeli," lanjut Haryo.

Haryo memohon majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut karena selama ini kliennya telah mengakui kesalahan dan kooperatif. Menurut Haryo, kliennya juga tidak bertele-tele memberikan jawaban dalam persidangan dan menyesali perbuatan.

"Terdakwa juga telah mengembalikan semua uang yang ada padanya yang dituduhkan jaksa kepada negara melalui KPK sejumlah Rp 4.532.964.740," ujar Haryo.

Haryo juga meminta agar kliennya dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.

Sebelumnya, Teuku Bagus dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, jawa Barat.

Jaksa menilai Teuku Bagus terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua, yaitu menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Ia dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Teuku Bagus disebut menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 4,532 miliar dari proyek Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com