JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Parna Raya Industri Artha Meris Simbolon melalui pengacaranya, Otto Hasibuan, berharap tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi seusai pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, Selasa (24/6/2014). Meris merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
"Kita harapkan tidak perlu ditahan, harus jelas dulu persoalannya," kata Otto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka.
Menurut Otto, KPK belum menjelaskan kepada Meris dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada kliennya itu. Otto berharap, dalam pemeriksaan perdana hari ini, KPK bisa menjelaskan lebih dulu perkara yang dituduhkan kepada Meris.
Saat ditanya apakah Meris sudah mempersiapkan diri jika ditahan seusai diperiksa pagi ini, Otto mengatakan kliennya tidak melakukan persiapan apapun. "Oh enggak karena ini kan masih pemeriksaan pertama kan, kita serahkan saja kepada KPK," ucapnya.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa kemungkinan penahanan Meris tergantungt dari pertimbangan penyidik nantinya. "Tergantung penyidik nanti, berdasarkan pertimbangan subyektif dan obyektifnya," kata Priharsa.
KPK mengumumkan penetapan Meris sebagai tersangka pada 14 Mei lalu. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penetapan Meris sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap SKK Migas yang menjerat Rudi dan pelatih golfnya Deviardi, serta Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya.
Saat bersaksi dalam persidangan, Deviardi mengaku pernah menerima uang untuk Rudi yang diberikan oleh Meris. Surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum KPK menyebutkan bahwa Rudi menerima uang dari Meris melalui Deviardi secara bertahap sebesar 522.500 dollar AS. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Rudi mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri. Dugaan tersebut dibantah Meris saat bersaksi dalam persidangan. Dia mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Deviardi.
Kini Rudi, Deviardi, dan Simon sudah divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Rudi divonis tujuh tahun penjara, Deviardi dihukum empat tahun enam bulan penjara, dan Simon dijatuhi vonis tiga tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.