Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penculikan Aktivis, Elza Nilai Wiranto Tak Konsisten

Kompas.com - 23/06/2014, 15:10 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Salah satu pendiri Partai Hanura, Elza Syarief, menilai, mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI Wiranto tidak konsisten dalam memberikan pernyataan terkait siapa yang paling bersalah dalam kasus penculikan aktivis 1997/1998. Ia mengatakan, Wiranto pernah menyebut mantan Panglima Kostrad Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto tak bersalah dalam kasus itu.

Pernyataan Elza tersebut merujuk pada kumpulan reportase pemberitaan televisi atas kasus tersebut yang diunggah pada laman YouTube oleh akun mahasiswa tua, berjudul "Berita Tahun 1999, Wiranto: Prabowo TIDAK TERLIBAT Kerusuhan Mei 1998". Video itu, menurut Elza, dapat menjadi salah satu dasar hukum bertentangannya pernyataan Wiranto.

“Berita tahun 1999 Pak Wiranto yang menyatakan Prabowo tidak terlibat,” kata Elza saat memberikan keterangan kepada wartawan di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Senin (23/6/2014).

Dalam berita tersebut, pernyataan Wiranto yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI saat itu, Mayjen Sudrajat, mengungkapkan, pemberhentian atau pensiun yang dipercepat terhadap Prabowo sebagai Pangkostrad bukan karena kerusuhan Mei 1998. Prabowo diberhentikan karena keliru menjabarkan tugas-tugas sebelum kerusuhan Mei meletus.

Bahwa Pak Prabowo itu diberhentikan dipercepat, dikarenakan memang beliau dinilai dalam tatanan militer bahwa beliau keliru di dalam menjabarkan pelaksanaan tugas. Jadi itu yang dilihat terutama pada kasus-kasus sebelumnya, bukan kasus kerusuhan Mei,” kata Sudrajat saat itu.

Ada empat bukti lain yang disampaikan Elza bahwa Prabowo tak terlibat. Pertama, Keppres Nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani BJ Habibie mengenai pemberhentian dengan hormat kepada Prabowo berdasarkan pada usulan Menhankam/Pangab saat itu, Wiranto.

Kedua, Surat Sekretariat Negara RI pada September 1999 kepada Komnas HAM yang isinya menyatakan bahwa Prabowo tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan tahun 1998.

Ketiga, Putusan Pidana Nomor PUT, 25-16/K-AD/MMT-II/IV/19 yang dibacakan oleh Majelis Hakim Kolonel (CHK) Susanto sebagai ketua dan Kolonel (CHK) Zainuddin dan Kolonel CHK (K) Yamini yang salah satu amarnya menyatakan, beberapa orang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan aktivis politik sesuai dengan Pasal 333 KUHP.

Elza mengatakan, ada lima prajurit yang dinyatakan bersalah dalam peristiwa tersebut dan telah dipecat dari keanggotaan ABRI. Mereka adalah Komandan Tim Mawar Mayor Inf Bambang Kristiono, Wakil Komandan Tim Mawar Kapten Inf FS Multhazar, Kapten Inf Nugroho Sulistyo Pondi, Kapten Inf Yulius Selvanus, dan Kapten Inf Untung Budi Harto.

Keempat, SKEP Panglima ABRI No 838 Tahun 1995 tentang dasar pembentukan DKP yang hanya untuk pamen. Jika pati, harus ada tiga perwira yang lebih tinggi dari pangkat terperiksa. “Saat itu hanya ada satu perwira tinggi di atas Prabowo yang memeriksa, yaitu Subagyo HS yang menjabat sebagai KSAD,” katanya.

Sebelumnya, Wiranto menyebut, penculikan para aktivis merupakan inisiatif Prabowo. Wiranto menilai, perlu ada penelitian untuk memastikan kebenaran substansi surat keputusan DKP yang beredar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com