JAKARTA, KOMPAS.com - Anak ketiga Presiden Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, angkat bicara soal bocornya dokumen yang disebut keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait rekomendasi pemberhentian mantan Panglima Kostrad, Letjen (Purn) Prabowo Subianto dari ABRI. Rachmawati menyatakan bahwa keputusan DKP itu ilegal lantaran cacat hukum.
"Saya ungkit lagi soal DKP. Saya kebetulan itu ikut tekuni. Jadi DKP yang disebut sebagai Dewan Kehormatan Perwira sebetulnya ada apa nggak? Kalau saya lihat ilegal, cacat hukum, inkonstitusional," ujar Rachmawati kepada wartawan di kediamannya, Jakarta, Minggu (22/6/2014).
Rachmawati menuturkan, dalam penyelidikan dugaan pelanggaran terhadap seorang perwira, harus dilakukan oleh perwira yang satu tingkat di atasnya. Selain itu, kata dia, pada masa Presiden Soekarno, DKP hanya ditujukan kepada perwira menengah, bukan perwira tinggi.
"DKP hanya untuk pamen, bukan pati. Ini upaya cacat hukum, katakanlah ini adalah upaya untuk men-downgrade. Seharusnya hal ini tidak patut dikemukakan, dalam kurun waktu pilpres, saling kampanye negatif. Lagipula peristiwanya sudah lama, kenapa diungit sekarang?" kata Rachmawati.
Rachmawati mengaku dirinya hanya mendudukkan persoalan dengan obyektif dan tidak membela kubu mana pun. Oleh karena itu, dia menilai sebaiknya kasus dugaan pelanggaran HAM di masa lalu diselesaikan melalui rekonsiliasi nasional.
Sebelumnya, mantan Panglima ABRI, Jenderal (Purn) Wiranto menggelar jumpa pers menyikapi beredarnya dokumen keputusan DKP. Wiranto meminta agar masyarakat tidak meributkan asli atau tidaknya dokumen itu. Namun, dia meminta agar masyarakat lebih memperhatikan soal substansi isi dokumen itu yang menjatuhkan hukuman kepada Prabowo.
Menurut Wiranto, Prabowo terbukti bersalah melakukan penculikan terhadap para aktivis. Penculikan itu, kata Wiranto, dilakukan Prabowo atas dasar inisiatifnya pribadi. Atas kasus ini, Prabowo pun akhirnya diberhentikan sebagai prajurit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.