Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas: Fakta Persidangan Jangan Dianggap Sampah

Kompas.com - 19/06/2014, 16:58 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menolak nota keberatan atau eksepsinya. Namun, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu berharap proses hukum di pengadilan dapat berlangsung jujur dan adil berdasarkan fakta persidangan.

"Fakta-fakta persidangan betul-betul dipertimbangkan. Fakta persidangan jangan dianggap sampah. Kalau dianggap sampah, ya buat apa persidangan ini," kata Anas seusai mendengar putusan sela atas eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Menurut Anas, fakta persidangan harus dipertimbangkan untuk memutus kasusnya nanti. Anas sebelumnya yakin eksepsinya akan diterima hakim dan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat ditolak hakim.

"Eksepsi saya pribadi dan penasihat hukum disusun dengan mempertimbangkan hukum dan fakta-fakta yang menurut kami layak eksepsi itu diterima," terang Anas.

Dalam putusan sela ini, Ketua Majelis Hakim Haswandi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK sah menurut hukum. Putusan sela sempat diwarnai dissenting opinion atau berbeda pendapat oleh dua dari lima hakim.

Dua hakim ad hoc menilai KPK tak berwenang menuntut tindak pidana pencucian uang. Meski demikian, keberatan Anas dan tim penasihat hukumnya tetap ditolak. Sidang Anas akan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana.

Anas disebut menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang Rp 116,525 miliar, dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat. Ia juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp 478, 632 juta. Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

Nasional
PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Nasional
Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Nasional
4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

Nasional
DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

Nasional
Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Nasional
Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Nasional
Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Nasional
Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com