Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Jokowi-JK Tunggu Istana Bertindak soal "Obor Rakyat"

Kompas.com - 18/06/2014, 17:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com - Tim pemenangan Joko WIdodo-Jusuf Kalla menunggu pemerintah bersikap atas keberadaan tabloid Obor Rakyat. Mereka menilai tabloid itu sudah memicu keresahan masyarakat karena memuat sejumlah isu SARA.

"Terlepas ada kaitan atau tidak, pemerintah wajib menjelaskan kepada kita apa tindakan yang diambil karena sudah bernuansa SARA. Karena kalau SARA itu bukan tanggung jawab Jokowi-JK, tapi juga pemerintah sehingga tidak terjadi konflik kerukunan," ujar anggota tim sukses Jokowi-JK, Taufik Basari, di sela-sela acara diskusi di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (18/6/2014).

Taufik berharap negara tidak absen dalam kasus penyebaran isu SARA yang terdapat dalam tabloid Obor Rakyat. "Makanya, kami tunggu tanggapan soal ini dari Istana," kata Taufik.

Politisi Partai Nasdem itu menyatakan, tim Jokowi-JK sudah melaporkan redaksi Obor Rakyat kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Saat melaporkan itu, tim Jokowi-JK juga menyertakan kartu nama SB selaku Deputi Staf Khusus Kepresidenan.

"Apa yang disampaikan merujuk pada sumber-sumber yang jelas dan pengakuan dari yang bersangkutan sendiri. Bagaimanapun, karena sudah mengakui, maka penting Istana memberikan tanggapan apakah benar-benar Kepresidenan tidak tahu?" ujar Taufik.

Tabloid tersebut beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Isi tabloid mendiskreditkan pasangan Jokowi-JK dan tanpa menyebut narasumber dan penulis berita. Sudah ada tiga edisi yang diterbitkan tabloid ini. Edisi pertama memuat judul besar "Capres Boneka", edisi kedua "1001 Topeng Pencitraan", dan edisi ketiga "PDI-P Partai Salib".

Tim Jokowi-JK sudah melaporkan SB selaku Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat dan DS sebagai salah satu staf redaksinya ke Polri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman menegaskan, polisi akan menindak pengelola tabloid Obor Rakyat dengan tiga ketentuan undang-undang. Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com