Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Akan Panggil Ulang Ade Komaruddin di Sidang Atut

Kompas.com - 12/06/2014, 20:53 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ade Komaruddin batal bersaksi untuk terdakwa Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/6/2014). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Ade untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten itu.

"Kami jadwalkan ulang minggu depan," ujar Jaksa Dzakiyul Fikri.

Jaksa Fikri menjelaskan, Ade tak hadir karena ada kesalahan teknis dalam pengiriman surat pemanggilan. Surat itu pun tak sampai ke tangan Ade.

"Ada kesalahan teknis. Misalnya, sampul surat untuk A dimasukan surat untuk B," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Ade selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu Jawa I Partai Golkar yang meliputi, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, disebut pernah melakukan pertemuan dengan Atut, advokat Rudi Alfonso, dan pasangan calon bupati Lebak dan wakilnya Amir Hamzah-Kasmin. Pertemuan itu terjadi di Hotel Sultan pada 9 September 2013.

Dalam pertemuan itu, Amir menyampaikan kekalahannya dari pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi di Pilkada Lebak. Menurut Amir, ia kalah karena adanya kecurangan dan pelanggaran dari pihak lawan. Saat itu lah direncanakan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun, dalam dakwaan, Atut disebut memberikan Rp 1 miliar untuk Ketua MK saat itu Akil Mochtar melalui pengacara Amir, Susi Tur Andayani. Uang itu berasal dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan Amir-Kasmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com