Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kaget Terima Laporan Korupsi Dana Fasilitas untuk Disabilitas

Kompas.com - 10/06/2014, 18:23 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengaku terkejut mendengarkan laporan dari kelompok penyandang disabilitas. Mereka menyampaikan kepada KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan fasilitas bantuan bagi kalangan disabilitas.

"KPK agak shock juga mengetahui bahwa dana untuk fasilitas mereka dikorupsi. Misalnya, ada dana jaminan hidup bagi orang dengan kecacatan berat, itu juga dikorupsi," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa (10/6/2014).

Menurut Bambang, dugaan penyelewengan yang dilaporkan kelompok penyandang disabilitas kepada KPK tersebut antara lain berupa pemotongan bantuan untuk orang dengan kecacatan, pemotongan dana penambahan gizi untuk anak berkebutuhan khusus, dan pemotongan dana pelatihan, serta pemberian bantuan alat kerja bagi penyandang disabilitas.

Dia juga menyayangkan, capres dan cawapres saat ini tidak memiliki program yang jelas dan konkret untuk kesejahteraan kaum disabilitas.

"Jumlah mereka di Indonesia menurut WHO sebesar 12-14 persen. Lebih-lebih, mereka kini sebagiannya menderita karena tidak sungguh-sungguh diperhatikan pihak berwenang," ucapnya.

Terkait laporan tersebut, Bambang menambahkan, KPK akan terlebih dahulu mengklarifikasi laporan.

Sebelumnya, tujuh organisasi yang mewakili penyandang disabilitas menemui pimpinan KPK untuk menyampaikan dugaan penyelewengan terkait pengadaan fasilitas untuk kaum disabilitas.

Organisasi tersebut antara lain Bandung Independent Leaving Center (Bilic), PPDI dari Nusa Tenggara Barat (NTB), LK3AD dari NTB, HWDI dari Makassar dan Lombok Tengah, SAPDA dari Yogyakarta, serta Yayasan Mitra dari Jakarta.

Menurut Yuyun Yuningsih, Direktur Utama Bilic, ada indikasi tindak pidana korupsi terkait sejumlah program pemerintah untuk kaum disabilitas. Salah satunya, menurut Yuyun, program pemerintah yang memberikan bantuan Rp 300.000 per bulan bagi setiap penyandang cacat kategori berat.

Meskipun seharusnya diberikan setiap bulan, uang bantuan itu justru dibagi-bagikan setiap tiga bulan. Selain itu, menurut Yuyun, ada pemotongan dana yang diduga dilakukan dinas sosial. Bukan hanya itu, Yuyun dan kawan-kawan juga melaporkan persoalan terkait program bantuan lainnya, termasuk bantuan sosial dari sejumlah kementerian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com